Kemenag: Pemilihan Rektor Perguruan Tinggi Keagamaan Tetap Merujuk PMA 68/2015 - News
Laporan wartawan News, Fahdi Fahlevi
News, JAKARTA - Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama M Ali Ramdhani memastikan pemilihan Rektor Perguruan Tinggi Keagamaan (PTK) tetap merujuk pada Peraturan Menteri Agama No 68 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Rektor dan Ketua pada PTK yang Diselenggarakan Pemerintah.
Dhani mengungkapkan saat ini sedang berjalan pemilihan Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta.
Prosesnya, kata Dhani, sudah memasuki fit and proper test yang dilakukan oleh Komisi Seleksi (Komsel).
"Sejauh ini, Kemenag menilai PMA No 68 Tahun 2015 masih relevan sehingga proses pemilihan tetap merujuk pada regulasi yang ada," kata Dhani melalui keterangan tertulis, Selasa (15/11/2022).
Menurut Dhani, PMA 68 Tahun 2015 mengatur bahwa pemilihan Rektor PTK dilakukan melalui tiga tahap utama.
Pertama, penilaian administrasi dan kualitatif. Tahap ini dilaksanakan oleh senat PTK. Hasil dari proses yang berlangsung di senat, kemudian dikirim ke Kementerian Agama.
“Jadi pelibatan senat justru dilakukan sejak awal. Senat lah yang memberikan penilaian awal tentang kelayakan para calon rektor,” tutur Dhani.
Tahap kedua, lanjut Dhani, adalah fit and proper test. Tahap ini dilakukan Komsel untuk menetapkan para calon yang sebelumnya diseleksi senat PTK dan ditetapkan masuk tiga besar.
Hasil fit and proper test dari Komsel ini selanjutnya disampaikan ke Menteri Agama.
Komsel beranggotakan tujuh orang yang dinilai memiliki integritas, kapasitas, kapabilitas, dan pengalaman menjadi pimpinan perguruan tinggi.
Terdapat birokrasi Kementerian Agama.
Baca juga: Eksekusi Lahan UIN Jakarta Menggunakan Pendekatan Humanis dan Kedepankan Dialog
"Anggota Komsel rata-rata berasal dari kampus, dan seluruhnya adalah Guru Besar," kata Dhani.
“Jadi Komsel tentu bukan orang sembarangan. Mereka diberi tanggung jawab untuk memilih tiga orang dari calon yang sebelumnya diseleksi Senat PTK," tambah Dhani.
Terkini Lainnya
pemilihan Rektor Perguruan Tinggi Keagamaan (PTK) tetap merujuk pada Peraturan Menteri Agama No 68 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Rektor.
BERITA REKOMENDASI
Legislator PPP Soroti Pelaksanaan Ibadah Haji 2024
BERITA TERKINI
berita POPULER
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiwo Serahkan Program Sosial BI ke PMI Jakarta Utara
Ikatan Alumni UII Gelar Nobar Film Alkostar, Mahfud MD Bicarakan Konsep Sukma Hukum
Tenaga Ahli Utama KSP Sebut Moderasi Beragama Jadi Modal Indonesia dalam Urusan Diplomasi
Eks Menlu RI Tegaskan Pendidikan jadi Cara Tangkal Pengaruh Radikalisme di Indonesia
SYL Sebut 3 Kali Nama Surya Paloh Dalam Pembelaannya: Hormat Ku Buat Abang Ku