androidvodic.com

Organisasi Buruh Apresiasi Penetapan UMP Gunakan Permenaker 18/2022 Bukan PP 36/2021 - News

Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami

News, JAKARTA – Organisasi serikat buruh menyikapi terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 (Permenaker 18/2022).

Pemenaker 18/2022 menjadi dasar hukum dalam menentukan kenaikan upah minimum, baik Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) sebagai pengganti PP No 36 Tahun 2021.

Presiden Partai Buruh yang juga Presiden KSPI Said Iqbal mengapresiasi dan berterima kasih kepada Presiden Joko Widodo dan Menaker Ida Fauziah atas tidak digunakannya PP 36/2021 sebagai dasar hukum untuk menetapkan upah minimum.

“Partai Buruh dan organisasi serikat buruh mengapresiasi keluarnya dasar hukum penetapan upah minimum yang tidak menggunakan PP 36/2021,” ujar Said Iqbal pada konferensi pers virtual Minggu (20/11/2022).

“Tentu Permenaker 18/2021 akan menjadi dasar hukum berikutnya, jangan hanya tahun ini saja. Setidaknya hingga keluar peraturan baru, yaitu omnibus law klaster ketenagakerjaan diputuskan lain,” ujarnya.

Baca juga: Said Iqbal Menyerukan Buruh di Tiap Daerah Berjuang Naikkan Upah Minimal 10 Persen

Dalam hal ini, Said Iqbal berkeyakinan bahwa Presiden Jokowi akan mengeluarkan Perpu tentang Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Said Iqbal mengatakan Pemenaker 18/2022 harus diterjemahkan oleh Dewan Pengupahan di Provinsi maupun Kab/Kota sebagai dasar untuk merekomendasikan kenaikan upah minimum kepada Bupati/Walikota maupun Gubernur.

“Bahkan Gubernur sudah diundang oleh Menaker dan Mendagri untuk diberikan penjelasan tentang tata cara kenaikan upah minimum 2023 sesuai Permenaker ini,” tegasnya.

Sehingga sudah clear, PP 36/2021 sudah tidak bisa lagi digunakan sebagai acuan penetapan upah minimum.
 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat