androidvodic.com

Hakim Kaget Laporan Kasus Pembunuhan Terhadap Brigadir J Dibuat Berdasarkan Pesanan Ferdy Sambo - News

News, JAKARTA - Majelis Hakim mengeluarkan respon kaget saat mengetahui adanya rekayasa dalam pembuatan laporan polisi (LP) kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Tak hanya LP, Berita Acara Interogasi (BAI) atas perkara ini juga disebut Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Soplanit telah direkayasa.

"Luar biasa sekali. Ini perkara pembunuhan, laporan polisi, berita acara interogasi dibuat berdasarkan pesanan seperti itu," ujar Hakim Ketua, Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa (29/11/2022).

Rekayasa itu tepatnya dilakukan pada bagian kronologi peristiwa yang terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga.

"Kronologinya," kata Ridwan di dalam persidangan pada Selasa (29/11/2022).

Ridwan menceritakan bahwa saat itu, Jumat (8/11/2022) dia mengantarkan BAI ke kediaman Sambo di Saguling.

Saat itu dia datang bersama Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kepala Unit, dan beberapa penyidik.

Begitu tiba, mereka menyerahkan BAI kepada Ferdy Sambo.

Sambo pun membawa BAI tersebut ke lantai atas rumahnya untuk ditanda tangani oleh Putri Candrawathi.

"Pak Ferdy Sambo menyampaikan ke kita bahwa ibu enggak bisa ketemu langsung," ujar Ridwan.

BAI itu diketahui tak hanya berisi keterangan Putri, tetapi juga keterangan Ferdy Sambo sebagai saksi.

Baca juga: Ridwan Soplanit: Ferdy Sambo Bilang Brigadir J Ditembak karena Lecehkan Putri Candrawathi

"Jadi bukan hanya berita acara interogasi terhadap Putri saja yang diubah, tapi juga berita acara interogasi terhadap saudara Ferdy Sambo?" tanya Hakim Ketua.

"Betul, Yang Mulia," jawab Ridwan.

Selain itu, Sambo juga disebut Arif melakkan koreksi terhadap kronologi yang tertera di dalam LP.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat