androidvodic.com

MK Putuskan Larang Eks Napi Koruptor Nyaleg 5 Tahun Setelah Bebas dari Penjara - News

News, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan melarang mantan terpidana kasus korupsi mencalonkan diri sebagai anggota legislatif selama 5 tahun setelah yang bersangkutan bebas dari penjara.

MK menilai masa 5 tahun sebagai waktu introspeksi bagi eks koruptor.

"Mengadili. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman dalam yang disiarkan di YouTube Mahkamah Konstitusi, Rabu (30/11/2022).

Adapun Pasal 240 ayat 1 huruf g yang diubah semula berbunyi:

Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana;

Dalam putusan ini MK mengubah isi Pasal tersebut menjadi:

Bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah Warga Negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan:

(i) tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa;

(ii) bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana; dan

(iii) bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang;

MK mengatakan Pasal 240 ayat (1) huruf g UU Pemilu ternyata tak sejalan dengan semangat yang tertuang dalam persyaratan menjadi calon kepala daerah.

Baca juga: Gugatannya soal UU Pemilu Ditolak, Partai Buruh Serukan Reformasi Mahkamah Konstitusi

"Pasal 240 ayat (1) huruf g UU 7/2017 telah ternyata tidak sejalan dengan semangat yang ada dalam persyaratan untuk menjadi calon kepala daerah sebagaimana yang diatur dalam norma Pasal 7 ayat (2) huruf g UU 10/2016 sebagaimana telah dilakukan pemaknaan secara konstitusional bersyarat oleh Mahkamah," ucap majelis.

Menurut MK kedua persyaratan tersebut merupakan salah satu syarat formal untuk menduduki rumpun jabatan yang dipilih (elected officials). 

Sehingga pembedaan syarat maju pencalonan kepala daerah dan calon anggota legislatif berakibat pada disharmonisasi pemberlakuan norma-norma tersebut terhadap subjek hukum yang sesungguhnya mempunyai tujuan yang sama yaitu sama-sama dipilih dalam pemilihan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat