Freddy Widjaja Temui Karo Wassidik Pertanyakan Soal Kelanjutan Kasus Pemalsuan Akta Kelahiran - News
Laporan Wartawan News, Igman Ibrahim
News, JAKARTA - Freddy Widjaja, anak pendiri Sinarmas Group Eka Tjipta Widjaja menemui Kepala Biro Pengawas Penyidikan (Karo Wassidik) Polri Brigjen Iwan Kurniawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Kamis (1/12/2022).
Kuasa hukum Freddy, Martin Lukas Simanjuntak mengatakan bahwa kunjungannya kali ini untuk membuka kembali perkara kasus pemalsuan akta kelahiran yang sempat dihentikan oleh Bareskrim Polri.
"Kami ingin follow up surat permohonan kami untuk membuka kembali perkara bapak ini yang ditetapkan melalui SP2Lidik dihentikan perkaranya dengan informasi bahwa tidak ada peristiwa pidana," kata Martin Lukas Simanjuntak di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (1/12/2022).
Menurutnya, pemakaian surat palsu dan merugikan hak orang lain khususnya penetapan Freddy Widjaja sebagai anak sah dari almarhum Eka Tjipta Widjaja itu adalah perbuatan melawan hukum.
Menurutnya, bila kasus ini disetop akan memudahkan pelaku kejahatan pemalsuan lain mengikuti perbuatan tersebut.
"Oleh karena itu, demi kepastian hukum hari ini setelah kurang lebih dua minggu surat masuk kami akan follow up surat tersebut," ungkap Martin.
Selain itu, ia menuturkan bahwa kunjungannya kali ini untuk menanyakan keberlanjutan laporan penggunaan kartu tanda penduduk (KTP) palsu oleh tiga orang yang merupakan saudara tiri Freddy Widjaja. Ketiga terlapor itu adalah Indra Widjaja, Muktar Widjaja, dan Franky Oesman Widjaja.
Laporan teregistrasi dengan nomor: LP/B/0669/XI/2022/SPKT/Bareskrim Polri, tanggal 21 November 2022. Ketiganya diduga melanggar Pasal 263 ayat 1 dan 2 jo Pasal 264 ayat 1 dan 2 jo Pasal 266 ayat 1 dan 2 KUHP.
Baca juga: Dipimpin Kamaruddin Simanjuntak, Freddy Widjaja Laporkan 3 Saudara Tirinya Dugaan Identitas Palsu
Martin mengatakan ketiga terlapor menggunakan KTP Indonesia palsu lantara mereka merupakan warga negara asing (WNA). Ketiganya juga memakai nama berbeda-beda di dalam paspor.
"Salah satu bukti ada surat dari Kemenkumham yang menyatakan bahwa tiga orang terlapor sesuai namanya bukan warga negara Indonesia dan tidak terdaftar," ujar Martin.
Martin mendampingi kliennya Freddy Widjaja menanyakan tindak lanjut dari laporan tersebut.
Terutama memastikan saksi yang direkomendasikan telah diperiksa atau belum. Begitu pula bukti yang diminta apakah cukup atau perlu dilengkapi.
"Mudah-mudahan hari ini membawakan hasil, karena setiap warga negara Indonesia memiliki hak hukum yang sama terlepas dari status sosial ya," tukas Martin.
Sebagai informasi, kasus ini sejatinya telah ditangani Bareskrim Polri pada 24 November 2021 dengan nomor LP/B/0705/XI/2021/SPKT/Bareskrim Polri.
Namun, laporannya disetop karena dinilai penyidik bukan merupakan peristiwa pidana.
Ketiganya diduga melanggar Pasal 263 ayat 1 dan 2 jo Pasal 264 ayat 1 dan 2 jo Pasal 266 ayat 1 dan 2 KUHP.
Terlapor diduga memalsukan akta kelahiran dan juga statusnya sebagai anak sah Eka Tjipta dan Lidia Herawati Rusli.
Terkini Lainnya
Freddy Widjaja, anak pendiri Sinarmas Group Eka Tjipta Widjaja menemui Kepala Biro Pengawas Penyidikan (Karo Wassidik) Polri Brigjen Iwan Kurniawan
Kartu Prakerja Gelombang 70 Ditutup 8 Juli, Simak Tips Lolosnya
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiwo Serahkan Program Sosial BI ke PMI Jakarta Utara
Ikatan Alumni UII Gelar Nobar Film Alkostar, Mahfud MD Bicarakan Konsep Sukma Hukum
Tenaga Ahli Utama KSP Sebut Moderasi Beragama Jadi Modal Indonesia dalam Urusan Diplomasi
Eks Menlu RI Tegaskan Pendidikan jadi Cara Tangkal Pengaruh Radikalisme di Indonesia
SYL Sebut 3 Kali Nama Surya Paloh Dalam Pembelaannya: Hormat Ku Buat Abang Ku