androidvodic.com

MK Atur Masa Jeda Lima Tahun Mantan Napi Maju Caleg, Pengamat: Harusnya Kehilangan Hak Dipilih - News

News, JAKARTA - Pengamat politik sekaligus Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO) Dedi Kurnia Syah menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tidak konsisten.

Dikatakan dalam Undang-undang tersebut mantan terpidana baru dapat mencalonkan diri sebagai anggota legislatif lima tahun setelah keluar penjara.

"Ada keganjilan dalam keputusan itu, seharusnya konsisten menyatakan setiap individu yang pernah miliki catatan kriminal, utamanya diputus bersalah di pengadilan, ia mestinya kehilangan hak di pilih dalam skema pemilihan apapun," kata Dedi kepada News, Kamis (1/12/2022).

Kemudian dikatakan Dedi hal itu bukan hanya melanggar hak demokrasi, melainkan menjaga marwah politik.

"MK seharusnya tidak ragu dalam memutuskan hak publik, kriminalitas itu jelas pelanggaran, tidak soal kecil atau besarnya, tetapi subtansinya tetap saja kriminal," tutupnya.

Diwartakan Kompas.com Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan, mantan narapidana yang baru selesai menjalani masa hukumannya tidak bisa langsung mencalonkan diri sebagai anggota legislatif atau caleg di pemilu, baik di tingkat nasional, provinsi, maupun kabupaten/kota.

Mantan terpidana harus menunggu masa jeda lima tahun untuk bisa maju sebagai caleg, terhitung sejak masa hukumannya rampung.

Putusan MK ini didasari atas sejumlah pertimbangan. Di antaranya, agar mantan terpidana bisa introspeksi diri dan beradaptasi dengan lingkungan.

Baca juga: MK Larang Eks Napi Korupsi Maju Caleg 5 Tahun Usai Bebas, KPU Segera Konsultasi ke Presiden dan DPR

"Masa tunggu lima tahun setelah terpidana menjalankan masa pidana adalah waktu yang dipandang cukup untuk melakukan introspeksi diri dan beradaptasi dengan masyarakat lingkungannya bagi calon kepala daerah, termasuk dalam hal ini calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota," kata Hakim MK Suhartoyo dalam sidang putusan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Rabu (30/11/2022).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat