androidvodic.com

Majelis Hakim Cecar Keterangan Kuat Ma'ruf: Kalau Kamu Bicara Benar, Tak Ada 95 Polisi Disidang Etik - News

Laporan Reporter News, Rizki Sandi Saputra

News, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mempertanyakan sebagian besar keterangan yang diberikan terdakwa Kuat Maruf di persidangan yang digelar Senin (5/12/2022).

Menurut majelis hakim, jika Kuat Ma'ruf menyampaikan keterangan yang benar selama proses hukum kasus tewasnya Brigadir Yoshua Hutabarat, maka tidak akan ada puluhan anggota polri yang terkena sanksi etik.

Hal itu diungkapkan hakim saat Kuat Ma'ruf dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Richard Eliezer dan Ricky Rizal.

Mulanya, majelis hakim menanyakan soal penjelasan Kuat Ma'ruf saat diperiksa di Provos Polri.

"Saudara bisa menjawab skenario itu?" tanya Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa dalam persidangan. 

"Tidak, awalnya karena saya belum ada apa-apa, saya udah jawab semuanya tapi baru separuh pak Sambo datang, itu kertasnya disobek-sobek," kata Kuat.

"Siapa yang meriksa saudara?" tanya lagi hakim.

"Saya tidak kenal dengan Provos," jawab Kuat.

Menanggapi jawaban Kuat Ma'ruf, lantas majelis hakim menegaskan untuk menanyakan siapa anggota Provos yang memeriksa.

Sebab jika memang diketahui identitas dari anggota Provos tersebut, rencananya majelis hakim akan menghadirkannya di persidangan.

"Provos, siapa provosnya? Biar kita panggil sekarang, bener gak keterangan saudara ini?" tanya lagi majelis hakim.

"Baik bagus dipanggil yang mulia, biar jelas," jawab Kuat.

"Siapa namanya?" tanya lagi majelis hakim.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat