androidvodic.com

Pengesahan RKUHP Berujung Aksi Demo, Yasonna Laoly Ajak Masyarakat Lakukan Langkah Konstitusional - News

News - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menanggapi adanya aksi demonstrasi yang dilakukan oleh masyarakat imbas disahkannya Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) sebagai Undang-undang.

Diketahui pengesahan RKUHP menjadi Undang-undang ini telah dilakukan oleh DPR RI dalam Rapat Paripurna ke-11 yang digelar pada hari ini, Selasa (6/12/2022).

Yasonna menilai masyarakat yang melakukan demo bahkan hingga akan menginap di depan Gedung DPR untuk menolak pengesahan RKUHP ini tidak ada gunanya.

Sehingga Yasonna meminta agar masyarakat tidak melakukan aksi demo untuk menolak pengesahan RKUHP ini.

"Enggak usah lah (menginap), enggak ada gunanya," kata Yasonna dilansir Kompas.com, Selasa (6/12/2022).

Lebih lanjut Yasonna menuturkan, jika ada pihak yang merasa keberatan terhadap pengesahan RKUHP ini, atau merasa ada aturan yang bertentangan dengan konstitusi.

Baca juga: Skeptis KUHP Dibawa ke MK, BEM Unpad: Seperti UU Cipta Kerja dan UU KPK, Kami Tidak Akan Lupa

Maka Yasonna mengimbau mereka untuk melakukan langkah konstitusional.

Yakni dengan mengajukan judicial review atau uji materi ke Mahkawah Konstitusi (MK).

"Silakan saja judicial review. Saya mengajak teman-teman melakukan langkah-langkah konstitusional saja, kita belajar melakukan hal-hal secara konstitusional, secara hukum," tegasnya.

Diketahui sebelumnya, terdapat aksi demo yang dilakukan oleh Koalisi Masyarakat di depan Gedung DPR pada Selasa (6/12/2022).

Aksi demo tersebut digelar sebagai bentuk penolakan masyarakat terhadap pengesahan RKUHP.

Demo tersebut bertemakan "Berkemah di Depan Rumah Wakil Rakyat karena Demokrasi Darurat."

Baca juga: Debat Panas Anggota DPR PKS dengan Sufmi Dasco di Pengesahan RUU KUHP: Jangan Jadi Diktator di Sini!

Koalisi Masyarakat Sipil akan Terus Demo Menolak RKUHP dan Desak Presiden Bertanggungjawab

Diberitakan sebelumnya, Koalisi masyarakat sipil menyebut salah satu cara agar Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah menganulir Kitab Undang Undang Hukum (KUHP) yang baru disahkan dengan aksi penolakan oleh masyarakat dari berbagai penjuru.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat