10 Poin Pembelaan Farid Ahmad Okbah dalam Kasus Terorisme - News
Laporan Wartawan News, Ashri Fadilla.
News, JAKARTA - Terdakwa kasus terorisme, Farid Ahmad Okbah telah membacakan pledoi atau nota pembelaan atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus terorisme.
Dalam persidangan pada Rabu (7/12/2022), Farid membacakan 10 poin pembelaan di hadapan Majelis Hakim.
Berikut 10 poin pembelaan yang dibacakan Farid di dalam persidangan:
• Pertama, pertemanan saya menjadikan saya tidak pro NKRI. Faktanya tdak betul. justru saya pro NKRI.
• Kedua, bahwa keberangkatan ke Pakistan menambah militansi. Padahal justru saya anti penjajahan dan keberangkatan saya resmi konstitusional.
• Ketiga, bahwa saya tunduk kepada JI, padahal tunduk dengan Allah bukan dengan manusia.
• Keempat, kehadiran saya di Pangang, Sumba merupakan misi JI, padahal merupakan undangan tokoh dan masyarakat sumba.
• Kelima, bahwa dituduh saya sebagai penasehat yayasan yang terafiliasi dengan Jemaah Islamiyah, padahal sebenarnya saya tidak ada di struktur yayasan tersebut. Saya hanya sebagai penasehat syariah untuk Baznas, justru akan mengkontrol sesuai dengan peraturan yang ada.
• Keenam, bahwa JPU menyebut saya sebagai pengurus, padahal yang sebenarnya saya telah menjadi pembina yayasan Madinnah dan nama saya tidak ada dalam yayasan Madinnah.
• Ketujuh, bahwa JPU menyebut saya setuju dengan pembentukan Majelis Syura yayasan yang terafiliasi dengan JI. Padahal saya tidak tahu penunjukkan itu dan saya tidak terlibat dalam pembentukan Majelis Syura itu.
Baca juga: Sidang Ditunda, Jaksa Akan Tanggapi Pembelaan Farid Ahmad Okbah Pekan Ini
• Kedelapan, bahwa JPU menyebut penyataan saya setelah saya pulang dari Mesir adalah membantu warga Mesir di Suriah. Padahal bantuan muslim ke Suriah bersifat kemanusiaan.
• Kesembilan, bahwa JPU menyebutkan buku saya sebagai radikalisme. Padahal buku itu saya tulis dalam koridor NKRI agar bangsa ini bisa maju dan berkembang. Dalam pengantar buku itu saya sampaikan adalah kekuatan intelektual, spiritual dan aktual.
• Kesepuluh, bahwa JPU menyebut saya membawa misi JI. Padahal saya tidak melakukan itu.
Terkini Lainnya
Dalam persidangan pada Rabu (7/12/2022), Farid membacakan 10 poin pembelaan di hadapan Majelis Hakim. Berikut selengkapnya.
BERITA REKOMENDASI
Eks Jamdatun Dilantik jadi Wakil Jaksa Agung
76 Buronan Kejaksaan Ditangkap dalam Kurun Waktu 1 Semester
BERITA TERKINI
berita POPULER
Kemenkes Buka Peluang Dokter Asing Layani Pasien dicIndonesia, Ketua PB IDI Angkat Bicara
Penonaktifan NIK DKI Sampai Kapan? Ini Penjelasan Dirjen Dukcapil
Fasilitas Komisioner KPU RI Disorot Mahfud MD, Komisi II DPR Minta Pejabat Publik Jaga Kepantasan
Diuji Beban 12 Truk Seberat 360 Ton, Tol MBZ Aman Dilewati Seluruh Golongan Kendaraan
Pakar Hukum Pidana Sebut Pegi Setiawan Bisa Jadi Tersangka Lagi, Ini Pertimbangannya