androidvodic.com

Umar Patek Bebas Bersyarat, Janji Bantu Indonesia Perangi Terorisme hingga Diprotes Australia - News

News, SURABAYA - Mantan narapidana kasus terorisme (napiter) Hisyam bin Alizein alias Umar Patek dikeluarkan dari Lapas Kelas I Surabaya, dengan Program Pembebasan Bersyarat, Rabu (7/12/2022) hari ini. 

Patek berstatus  menjadi Klien Pemasyarakatan Bapas Surabaya.

Ia diwajibkan mengikuti program pembimbingan sampai dengan 29 April 2030. 

"Apabila sampai dengan masa itu terjadi pelanggaran, maka hak bersyaratnya akan dicabut," kata Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas Rika Aprianti saat dikonfirmasi News pada Rabu (7/12/2022).

Rika mengatakan program pembebasan bersyarat (PB) yang diberikan merupakan hak bersyarat yang diberikan kepada seluruh narapidana yang telah memenuhi persyaratan adminstratif dan substanstif.

Baca juga: Eks Napiter Kasus Bom Bali Umar Patek Bebas Bersyarat, Telah Berikrar Setiap pada NKRI

Persyaratan tersebut antara lain sudah menjalankan 2/3 masa pidana, berkelakuan baik, telah mengikuti program pembinaan  dan telah menunjukan penurunan risiko seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

"Persyaratan khusus yang telah dipenuhi oleh Umar Patek adalah telah mengikuti program pembinaan deradikalissi dan telah berikrar setia NKRI," kata Rika.

Alasan Pembebasan

Sebelumnya, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Pol Boy Rafli Amar membenarkan narapidana teroris kasus bom Bali Umar Patek mendapatkan remisi. Dengan begitu, Umar Patek diperkirakan akan bebas pada 2022 mendatang.

Boy Rafli pun berkesempatan mengunjungi Lapas Klas 1 Surabaya di Porong, Sidoarjo, untuk menemui Umar Patek.

Menurutnya, pemberian remisi tak terlepas program deradikalisasi oleh BNPT.

Selama dipenjara, kata Boy, Umar kini telah jauh berbeda dari sebelumnya.

Saat ini, ia telah berikrar setia kepada NKRI dan mengakui bahwa pemahaman radikal terorismenya selama ini salah.

Boy menyampaikan Umar Patek pun berjanji siap membantu negara memerangi terorisme di Indonesia. Itulah kenapa, Umar mendapatkan remisi dan diperkirakan akan bebas di tahun 2022.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat