Umar Patek Bebas Bersyarat, Janji Bantu Indonesia Perangi Terorisme hingga Diprotes Australia - News
News, SURABAYA - Mantan narapidana kasus terorisme (napiter) Hisyam bin Alizein alias Umar Patek dikeluarkan dari Lapas Kelas I Surabaya, dengan Program Pembebasan Bersyarat, Rabu (7/12/2022) hari ini.
Patek berstatus menjadi Klien Pemasyarakatan Bapas Surabaya.
Ia diwajibkan mengikuti program pembimbingan sampai dengan 29 April 2030.
"Apabila sampai dengan masa itu terjadi pelanggaran, maka hak bersyaratnya akan dicabut," kata Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas Rika Aprianti saat dikonfirmasi News pada Rabu (7/12/2022).
Rika mengatakan program pembebasan bersyarat (PB) yang diberikan merupakan hak bersyarat yang diberikan kepada seluruh narapidana yang telah memenuhi persyaratan adminstratif dan substanstif.
Baca juga: Eks Napiter Kasus Bom Bali Umar Patek Bebas Bersyarat, Telah Berikrar Setiap pada NKRI
Persyaratan tersebut antara lain sudah menjalankan 2/3 masa pidana, berkelakuan baik, telah mengikuti program pembinaan dan telah menunjukan penurunan risiko seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
"Persyaratan khusus yang telah dipenuhi oleh Umar Patek adalah telah mengikuti program pembinaan deradikalissi dan telah berikrar setia NKRI," kata Rika.
Alasan Pembebasan
Sebelumnya, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Pol Boy Rafli Amar membenarkan narapidana teroris kasus bom Bali Umar Patek mendapatkan remisi. Dengan begitu, Umar Patek diperkirakan akan bebas pada 2022 mendatang.
Boy Rafli pun berkesempatan mengunjungi Lapas Klas 1 Surabaya di Porong, Sidoarjo, untuk menemui Umar Patek.
Menurutnya, pemberian remisi tak terlepas program deradikalisasi oleh BNPT.
Selama dipenjara, kata Boy, Umar kini telah jauh berbeda dari sebelumnya.
Saat ini, ia telah berikrar setia kepada NKRI dan mengakui bahwa pemahaman radikal terorismenya selama ini salah.
Boy menyampaikan Umar Patek pun berjanji siap membantu negara memerangi terorisme di Indonesia. Itulah kenapa, Umar mendapatkan remisi dan diperkirakan akan bebas di tahun 2022.
Terkini Lainnya
Pembebasan Bersyarat adalah hak bersyarat yang diberikan kepada seluruh narapidana yang telah memenuhi persyaratan adminstratif dan substanstif
BERITA REKOMENDASI
Ukraina Bisa Cetak 20.000 Napi Jadi Tentara
Tiru Rusia, Kiev Siapkan Aturan Mobilisasi Napi Jadi Tentara
BERITA TERKINI
berita POPULER
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiwo Serahkan Program Sosial BI ke PMI Jakarta Utara
Ikatan Alumni UII Gelar Nobar Film Alkostar, Mahfud MD Bicarakan Konsep Sukma Hukum
Tenaga Ahli Utama KSP Sebut Moderasi Beragama Jadi Modal Indonesia dalam Urusan Diplomasi
Eks Menlu RI Tegaskan Pendidikan jadi Cara Tangkal Pengaruh Radikalisme di Indonesia
SYL Sebut 3 Kali Nama Surya Paloh Dalam Pembelaannya: Hormat Ku Buat Abang Ku