Mantan Jaksa Agung RI Pertanyakan Sikap DPR Yang Mudah Meloloskan KUHP Baru - News
News, JAKARTA - Mantan Jaksa Agung RI, Marzuki Darusman mempertanyakan sikap DPR yang dengan mudah meloloskan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi undang-undang.
Sebab ia menilai KUHP merupakan produk yang restriktif atau membatasi, sehinga perlu dirumuskan secara sungguh-sungguh.
Hal ini disampaikan Marzuki Darusman pada konferensi pers 'Catatan Hari HAM 2022 Amnesty International Indonesia' di kawasan Cikini, Jakarta, Jumat (9/12/2022).
"Dalam pengundangan undang-undang yang begitu restriktif, semua fraksi di DPR mufakat untuk mensahkannya. Ini merupakan tantangan tersendiri untuk memahami mengapa serta merta produk undang-undang yang restriktif dengan mudah dimufakati oleh semua fraksi di DPR," ujarnya.
Menurutnya pemerintah perlu secara terus menerus mengupayakan agar keadaan di Indonesia berkembang sesuai demokrasi dan Hak Asasi Manusia (HAM).
Disahkannya KUHP baru berkaitan dengan beberapa pasal yang dirasakan masyarakat sangat membatasi atau menjadi kendala bagi HAM.
"Seolah-olah ada penciptaan pasal-pasal baru dalam KUHP yang bilamana dilanggar menjadi pelanggaran pidana. Ini anomali dari penyusunan KUHP yang juga dirasakan, walaupun ada konsultasi luas di seluruh Indonesia, belum secara efektif memberi pengertian tentang apa yang menjadi pemikiran pemerintah atau DPR dibalik pengesahan KUHP baru," ujarnya.
Marzuki mengusulkan dalam memajukan demokrasi dan HAM di negara ini, pemerintah meletakkan masyarakat sipil sebagai mitra yang sejajar.
Baca juga: Pengesahan RKUHP Dikritik, Wapres: Ajukan Judicial Review Kalau Belum Sepakat
Selain itu diperlukan suatu forum dialog yang intensif untuk mendorong keterbukaan.
"Apa yang keluar dari pengesahan KUHP adalah suatu kemunduran dalam proses demokrasi dari politik di Indonesia ini dan penegakan HAM," ujarnya.
Terkini Lainnya
Rancangan KUHP
Marzuki Darusman mempertanyakan sikap DPR yang dengan mudah meloloskan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi undang-undang
BPOM Minta Produsen Air Minum Patuhi Standar soal Kadar Bromat: Tak Boleh Lebihi Ambang Batas
Rancangan KUHP
BERITA REKOMENDASI
KUHP Baru Akomodir Hukum Adat, Akademisi: Mengerikan
KSP: KUHP Tidak Membungkam Demokrasi
BERITA TERKINI
berita POPULER
Rekam Jejak Elza Syarief, Pengacara Artis hingga Keluarga Cendana, Kini Kuasa Hukum Ketua RT Pasren
Kasus Baru, Anggota DPR Gerindra Heri Gunawan dan BPK Ahmadi Noor Supit Masuk 'Radar' KPK
Hasyim Asyari Dipecat, Masinton PDIP Singgung Penyelenggaran Pemilu Dikelola Amatiran
KPK Ungkap Bansos Covid-19 dari Presiden Jokowi yang Dikorupsi Mencapai 6 Juta Paket Sembako
Raja Juli Ungkap Tiga Alasan Jokowi Percayakan Visi Besar Indonesia ke Basuki Hadimuljono