androidvodic.com

Kemenkumham Pastikan KUHP Baru Tak Akan Tumpang Tindih dengan UU Lain - News

Laporan Reporter News, Reza Deni

News, JAKARTA - Kementerian Hukum dan HAM memastikan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tidak tumpang tindih dengan undang-undang lainnya.

Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan (Dirjen PP) Kementerian Hukum dan HAM, Dhahana Putra mengatakan bahwa KUHP merupakan konstitusi pidana.

Namun, Dhahana mengatakan ada 5 tindak pidana dengan kualifikasi khusus atau tertentu.

"Itu ada narkotika, terorisme, korupsi, money loundry, ada 5 tindak pidana. Dalam ketentuan dalam pasal kurang lebih 500 sekian itu menjelaskan bahwa UU organik tetap berlaku, jadi penegakan itu disandarkan oleh masing-masing UU tadi," kata Dhahana di Poltekim dan Poltekip Tangerang, Kamis (15/12/2022).

Dia mencontohkan UU Nomor 15 tentang Terorisme yang masih diberlakukan meski ada KUHP baru.

Baca juga: Kemenkumham Persilakan Dewan Pers Ajukan Judicial Review KUHP ke MK

"Tapi deliknya itu dimasukkan dalam KUHP. Narkotika pun juga sama UU 35 tahun 2019, sama itu, jadi deliknya ada di sana, tapi dalam konteks enforcementnya itu didasarkan UU masing-masing," kata dia.

Dia mengatakan masih berlakunya UU yang telah eksis bukti bahwa KUHP tak tumpang tindih.

"Ada kriteria terkait tindak pidana khusus tadi, pertama adalah bahwa mereka didukung suatu kelembagaan khusus, contohnya terorisme ada BNPT, BNN di narkotika, KPK ada tindak pidana korupsi," ujar dia.

Baca juga: Pakar Hukum di Indonesia Menjelaskan Pasal KUHP yang Masih Dipertanyakan

Namun, Dhahana mengatakan tak hanya secara kelembagaan, tetapi dalam konteks penegakannya, termasuk soal korban dan sifat kejahatan.

"Jadi lintas negara dalam konteks pidananya. Jadi memang satu sisi KUHP tidak bicara masalah kewenangan, dia bicara masalah delik saja. Tapi kewenangan itu didasari oleh undang-undang sektor masing-masing, tadi yang saya sebutkan tadi ada lima," katanya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat