androidvodic.com

Hakim PN Jaksel Menyayangkan Sikap Ferdy Sambo, Punya Kedudukan Tinggi Tapi Tak Bisa Menahan Emosi - News

Laporan Wartawan News, Abdi Ryanda Shakti

News, JAKARTA - Ferdy Sambo terus menerus mengakui kesalahannya hingga melibatkan sejumlah anggota polisi terjerat dalam kasus penghalangan penyidikan atau obstruction of justice kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Sebelum mengakui kesalahannya, hakim sangat menyayangkan sikap Ferdy Sambo yang merupakan eks Kadiv Propam Polri yang tidak bisa menahan emosinya.

"Saudara mempunyai kedudukan yang cukup bagus, tapi sayang saudara tidak bisa menahan emosi saudara," kata hakim di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (16/12/2022).

Atas ucapan hakim itu, Sambo kemudian berulang kali mengutarakan permintaan maafnya di persidangan.

Baca juga: Agus Nurpatria Marah Mendengar Kabar Dirinya dan Hendra Kurniawan Dibohongi Ferdy Sambo

"Saya mohon maaf, Yang Mulia," kata Sambo.

"Saudara katakan sudah merusak harkat dan martabat keluarga," kata hakim lagi.

"Saya mohon maaf, Yang Mulia," jawab Sambo.

Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.

Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa Yoshua.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Baca juga: Hendra Kurniawan Ceritakan Malam Penembakan Brigadir J, Ditelepon Ferdy Sambo saat Memancing

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat