Tugas Dari Anggota PPS Pemilu 2024, Beserta Wewenang, Syarat, dan Cara Daftarnya - News
News - Simak mengenai tugas Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilu 2024 beserta cara pendaftarannya.
PPS Pemilu 2024 merupakan Panitia Pemungutan Suara yang dibentuk oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten atau Kota untuk penyelenggaraan pemilihan di tingkat kelurahan maupun desa dalam rangka Pemilu 2024.
Diketahui, pendaftaran calon anggota PPS Pemilu 2024 sudah dibuka mulai tanggal 18 Desember 2022 hingga 27 Desember 2022.
Pendaftaran PPS Pemilu 2024 ini dilakukan secara online pada laman resmi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA), atau klik disini.
Sebagai infoemasi, dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 tertuang tugas, wewenang, dan kewajiban dari anggota PPS Pemilu 2024 pada Pasal 18.
Baca juga: Cara Daftar PPS Pemilu 2024 Melalui siakba.kpu.go.id, Simak Syaratnya
Tugas PPS Pemilu 2024
1. Mengumumkan daftar pemilih sementara;
2. Menerima masukan dari masyarakat tentang daftar pemilih sementara;
3. Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara;
4. Mengumumkan daftar pemilih tetap dan melaporkan kepada KPU kabupaten/kota melalui panitia pemilihan kecamatan (PPK);
5. Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU dan PPK;
6. Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh tempat pemungutan suara atau TPS di wilayah kerjanya;
7. Menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK;
8. Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya;
Terkini Lainnya
Pemilu 2024
Simak tugas dari PPS Pemilu 2024, beserta syarat dan cara daftarnya. Pendaftaran dibuka mulai 18 - 22 Desember 2022.
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
Kemenkes Buka Peluang Dokter Asing Layani Pasien dicIndonesia, Ketua PB IDI Angkat Bicara
Penonaktifan NIK DKI Sampai Kapan? Ini Penjelasan Dirjen Dukcapil
Fasilitas Komisioner KPU RI Disorot Mahfud MD, Komisi II DPR Minta Pejabat Publik Jaga Kepantasan
Diuji Beban 12 Truk Seberat 360 Ton, Tol MBZ Aman Dilewati Seluruh Golongan Kendaraan
Pakar Hukum Pidana Sebut Pegi Setiawan Bisa Jadi Tersangka Lagi, Ini Pertimbangannya