KLHK Jadikan Kejahatan Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sebagai KLB - News
Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
News, JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menjadikan kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan sebagai kejadian luar biasa atau KLB.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum) KLHK, Rasio Ridho Sani mengatakan kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan (LHK) menimbulkan dampak yang sangat serius terhadap lingkungan hidup.
"Berdampak terhadap masyarakat, karena banyak kejahatan. Karena mengancam bencana ekologis bisa meningkat," kata Ridho saat ditemui, Rabu (21/12/2022).
Baca juga: Punya 8643 Orang Personel, KLHK Sebut Masih Kekurangan SDM untuk Polisi Kehutanan
Selain itu, menurutnya, kejahatan LHK juga merugikan negara.
"Jumlahnya sangat-sangat besar sekali kerugian negara dari kejahatan lingkungan hidup kehutanan ini," ungkapnya.
Ridho menjelaskan praktik kejahatan LHK terorganisir, bahkan bersifat transnasional (antar negara).
"Ini kejahatan ini dilakukan oleh pelaku, itu kelompok terorganisir, korporasi, dan sering dibekingi oleh oknum-oknum serta keterlibatan transnasional," tutur Ridho.
Oleh sebab itu, kata Ridho, KLHK tidak bisa menangani kejahatan LHK ini sendirian.
"Kami harus berkolaborasi dengan kementerian dan lembaga terkait lainnya. Termasuk tidak hanya di Indonesia. Kami bekerja sama dengan lembaga internasional lainnya," ujar Ridho.
"Kita bekerja sama dengan interpol, ya tentu melalui kepolisian juga lembaga-lembaga lainnya," sambungnya.
Hari ini, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI menggelar upacara Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Polisi Kehutanan atau Polhut Ke-56.
Upacara tersebut digelar di lapangan Gedung Manggala Wanabakti, di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Rabu (21/12/2022).
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Rasio Ridho Sani bersama Dirjen Bea Cukai Askolani, dalam kesempatan itu melakukan penandatanganan surat kerja sama.
Terkini Lainnya
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menjadikan kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan sebagai kejadian luar biasa atau KLB.
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiwo Serahkan Program Sosial BI ke PMI Jakarta Utara
Ikatan Alumni UII Gelar Nobar Film Alkostar, Mahfud MD Bicarakan Konsep Sukma Hukum
Tenaga Ahli Utama KSP Sebut Moderasi Beragama Jadi Modal Indonesia dalam Urusan Diplomasi
Eks Menlu RI Tegaskan Pendidikan jadi Cara Tangkal Pengaruh Radikalisme di Indonesia
SYL Sebut 3 Kali Nama Surya Paloh Dalam Pembelaannya: Hormat Ku Buat Abang Ku