androidvodic.com

Jaksa Menilai Ferdy Sambo Punya Banyak Waktu untuk Berpikir Sebelum Habisi Nyawa Brigadir J - News

Laporan Wartawan News Rahmat W. Nugraha 

News, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai Ferdy Sambo punya banyak waktu untuk berpikir dan menimbang-nimbang sebelum habisi nyawa Brigadir J di Duren Tiga.

Adapun pernyataan tersebut disampaikan JPU saat membacakan kesimpulan dalam analisa fakta yang tertuang pada surat tuntutan terdakwa Ferdy Sambo dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).

"Bahwa dari fakta hukum jelas cukupnya waktu untuk terdakwa untuk berpikir dan menimbang-nimbang melakukan pembunuhan yang akan dilakukan setidak-tidaknya menuju pelaksanaan menghilangkan nyawa korban Brigadir J. Bahkan sampai menghilangkan bukti-bukti sekalipun," kata JPU di persidangan.

Baca juga: Jaksa: Senjata yang Digunakan Ferdy Sambo Dilap untuk Hilangkan Sidik Jari

JPU menuturkan, berdasarkan fakta hukum menunjukkan terdakwa Ferdy Sambo telah menghilangkan nyawa korban Brigadir J.

"Karena suatu waktu yang cukup untuk memikirkan menimbang-nimbang serta menentukan waktu, tempat hingga alat yang digunakan untuk pembunuhan tersebut," sambung JPU.

Kemudian dikatakan JPU dalam hal ini juga telah terpikirkan oleh terdakwa akibat dari pembunuhan itu sehingga orang lain tidak dengan mudah mengetahui dialah pembunuhnya.

"Apakah dia segera tenang atau emosional pada waktu yang cukup itu dipikirnya tidaklah terlalu penting. Yang penting ialah waktu yang panjang itu sebagai reaksi yang membuat dia berkehendak melakukan itu," tegas JPU.

Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Baca juga: Jaksa Sebut Ferdy Sambo Sengaja Ambil Senjata Brigadir J Guna Mudahkan Eksekusi

Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.

Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yoshua.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Baca juga: Ditolak Ricky Rizal, Ferdy Sambo Ngotot Ingin Bunuh Brigadir J Lewat Bharada E

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat