Syarat dan Biaya Pembuatan Paspor untuk Anak Usia di Bawah 17 Tahun - News
News - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mewajibkan pembuatan paspor bagi anak-anak sebelum pergi ke luar negeri.
Aturan pembuatan paspor tersebut berlaku juga bagi anak-anak usia di bawah 17 tahun.
Pembuatan paspor anak tersebut dilakukan melalui aplikasi M-Paspor lalu dilanjutkan dengan permohonan manual ke kantor Imigrasi setempat.
Sebagai informasi, kedua orangtua wajib mendampingi selama proses permohonan pembuatan paspor anak.
Dikutip dari akun Instagram @kemenkumhamri, ada sejumlah syarat yang dibutuhkan untuk pembuatan paspor bagi anak-anak.
"Tapi ada dokumen persyaratan khusus untuk pembuatan paspor anak," tulis akun @kemenkumhamri, dalam caption unggahan pada Selasa (17/1/2023).
Baca juga: Kuota Haji 2023 Lebih dari 200 Ribu, Berikut Tips yang Perlu Diperhatikan Saat Ajukan Paspor Haji
Adapun sejumlah persyaratan pembuatan paspor anak di bawah usia 17 tahun yakni sebagai berikut:
- E-KTP Kedua Orangtua
- Kartu Keluarga
- Akta Lahir Anak
- Akta Nikah Kedua Orangtua
- Paspor Kedua Orangtua
- Paspor lama anak (apabila sudah memiliki paspor sebelumnya)
- Surat Pernyataan Orangtua yang dibubuhi materai Rp 10.000 (format sudah tersedia di kantor Imigrasi)
Baca juga: Warga China Berbondong-bondong Perbarui Paspor Usai Pembatasan Covid-19 Dicabut
Terkini Lainnya
Inilah syarat dan biaya pembuatan paspor untuk anak usia di bawah 17 tahun. Menjadi syarat wajib sebelum pergi ke luar negeri.
BERITA REKOMENDASI
Dirjen AHU: Skema Model OCI Bagi Diaspora Indonesia dalam Pembahasan
BERITA TERKINI
berita POPULER
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiwo Serahkan Program Sosial BI ke PMI Jakarta Utara
Ikatan Alumni UII Gelar Nobar Film Alkostar, Mahfud MD Bicarakan Konsep Sukma Hukum
Tenaga Ahli Utama KSP Sebut Moderasi Beragama Jadi Modal Indonesia dalam Urusan Diplomasi
Eks Menlu RI Tegaskan Pendidikan jadi Cara Tangkal Pengaruh Radikalisme di Indonesia
SYL Sebut 3 Kali Nama Surya Paloh Dalam Pembelaannya: Hormat Ku Buat Abang Ku