androidvodic.com

KY Telah Awasi Sidang Perdana Kasus Kanjuruhan di PN Surabaya, Minta Majelis Hakim Penuhi Tiga Aspek - News

News, JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) disebut sudah mengawasi dan memantau secara langsung jalannya proses sidang perdana tragedi Kanjuruhan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (16/1/2023) lalu.

Juru bicara KY, Miko Ginting menjelaskan, bahkan pengawasan sidang perdana tersebut telah dilakukan sebelum adanya aduan yang dilayangkan koalisi masyarakat sipil dan tim advokasi Aremania kepada pihaknya.

Kendati demikian, laporan yang diadukan oleh masyarakat sipil dan advokasi Aremania tetap dijadikan catatan oleh pihaknya.

"Komisi Yudisial sudah memutuskan untuk melakukan pemantauan terhadap persidangan dan perilaku hakim dalam perkara ini," jelas Miko dalam keterangannya, Kamis (19/1/2023).

Selain itu, terkait dengan akses persidangan, Miko mengatakan KY berpandangan bahwa persidangan terbuka untuk umum tidak sama dengan penyiaran secara langsung.

Dikatakan Miko, penentuan penyiaran sidang secara langsung berada pada domain Ketua Majelis Hakim.

Oleh karena itu KY diungkap Miko mendorong agar majelis hakim dapat mempertimbangkan tiga aspek terkait perkara tragedi Kanjuruhan tersebut.

"Yaitu akses dan partisipasi masyarakat, keselamatan dan keamanan para pihak, serta integritas pembuktian dalam memeriksa dan memutus perkara ini," pungkasnya.

Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil mengadukan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya ke Komisi Yudisial (KY) terkait tragedi Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, Kamis(19/1/2023).

Perwakilan koalisi masyarakat sipil dari Kontras, Andi Muhammad Rizaldy mengatakan, pengaduan kepada KY ini perihal adanya dugaan keganjilan yang terjadi pada persidangan di PN Surabaya terkait tragedi Kanjuruhan.

"Seperti diketahui ada lima terdakwa yang saat ini didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dimana dalam proses persidangan itu kami menemukan berbagai keganjilan," kata Andi kepada wartawan.

Adapun keganjilan itu yang pertama dikatakan Andi, mengenai terbatasnya akses persidangan yang mengakibatkan publik atau masyarakat sipil sulit memantau jalannya proses persidangan.

"Seharusnya jika merujuk sistem hukum pidana dan perundang-undangan kekuasaan hakim proses persidangan harus terbuka," ucapnya.

Kemudian keganjilan kedua dikatakan Andi, hal itu mengenai tidak dihadirkannya para terdakwa tersebut dalam proses persidangan yang saat ini telah berjalan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat