androidvodic.com

VIDEO Kuat Maruf Keluhkan Terus Dituduh Bunuh Brigadir J Hingga Selingkuh dengan Putri Candrawathi - News

News, JAKARTA - Asisten Rumah Tangga (ART)  mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo, Kuat Maruf mengaku terus dituduh turut ikut merencanakan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Bahkan, dia juga dituduh berselingkuh dengan Putri Candrawathi.

Hal itu disampaikan Kuat Maruf dalam agenda pembacaan pleidoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (24/1/2023).

Kuat Maruf pun mengeluhkan dengan berbagai tuduhan yang terus menerpa dirinya.

Padahal, Kuat mengklaim tidak pernah melakukan tindakan tersebut.

"Saya sudah ditahan kurang lebih 5 bulan dan selama itu juga saya sudah dituduh sebagai orang yang ikut merencanakan pembunuhan kepada almarahum Yosua."

"Bahkan yang lebih parah di media sosial saya dituduh berselingkuh dengan Ibu Putri," kata Kuat Maruf dalam agenda pembacaan pleidoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (24/1/2023).

Kuat menuturkan bahwa pihaknya tak percaya kejadian ini terus menerpa keluarganya. Apalagi, kasus ini telah membuat anak dan istrinya terpukul.

"Yang mulia yang saya hormati saya sangat bingung dan tidak percaya atas kejadian ini, karena bagaimanapun juga saya punya anak dan istri, yang pastinya berdampak pada mereka," jelas Kuat Maruf.

Lebih lanjut, Kuat menambahkan dirinya memahami bukanlah orang yang tak memiliki intelektual yang tinggi dalam menjawab pertanyaan di persidangan.

Namun, hal itu bukan berarti dirinya merupakan orang yang tidak jujur.

"Apakah karena saya sulit memahami yang ditanyakan kepada saya."

"Maka membuktikan saya ikut merencanakan pembunuhan kepada almarhum Yosua? apakah karena saya menjawab tidak sesuai kemauan yang bertanya maka membuat saya dianggap berbohong dan tidak jujur?," tukasnya.

Sebagai informasi, dalam sidang tuntutan yang dibacakan pada Senin (16/1/2023), Kuat Ma'ruf telah dituntut pidana 8 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Kuat Ma'ruf 8 tahun penjara dikurangi masa penahanan," kata jaksa Rudi Irmawan dalam persidangan pada Senin (16/1/2023).

Jaksa menyatakan, perbuatan terdakwa Kuat Ma'ruf terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagaimana yang didakwakan.

Dalam tuntutannya jaksa menyatakan, Kuat Ma'ruf bersalah melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Menyatakan terdakwa Kuat Ma’ruf terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dalam dakwaan pasal 340 KUHP."(*)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat