androidvodic.com

DKPP Diminta Berani Pecat Anggota KPU yang Terbukti Melakukan Kecurangan - News

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

News, JAKARTA - Koalisi Kawal Pemilu Bersih meminta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berani menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang terbukti melakukan dugaan kecurangan.

Perwakilan koalisi, Kurnia Ramadhana dari Indonesia Corruption Watch (ICW), mengatakan, DKPP harus menjatuhkan sanksi berat atas dugaan kecurangan pemilu.

"Kami menuntut DKPP agar berani menjatuhkan sanksi bagi pihak-pihak yang terindikasi melanggar kode etik. Bagi pihak yang melanggar rasa-rasanya pantas untuk diberikan pemberhentian tetap kepada mereka," kata Kurnia dalam konferensi pers yang berlangsung daring, Senin (30/1/2023).

Perwakilan lainya, Hadar Nafis Gumay yang juga turut bersuara.

Mantan Anggota KPU RI ini mengatakan pemecatan anggota KPU tidak akan membuat pemilu terganggu, apalagi terhenti.

Sebab, undang-undang sudah mengatur mekanisme penggantian atau pengisian kursi komisioner yang kosong.

Maka dari itu itu, Direktur Eksekutif Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit) ini berharap DKPP berani menjatuhkan sanksi pemecatan sehingga KPU bisa dibenahi agar tak terjadi lagi praktik curang.

Baca juga: Kalah Berduit di Pemilu, Cak Imin: Masa Depan Kader-kader NU Madesu

Jika tak dijatuhi sanksi berat, dia khawatir Pemilu 2024 bakal bermasalah, tidak berkualitas, dan tidak jujur.

"(Pada akhirnya), seluruh bangsa kita ini akan rugi karena kita punya pemilu yang hasilnya tidak legitimate," ujarnya.

Untuk diketahui, Koalisi Kawal Pemilu Bersih ini mendampingi dua aduan terkait dugaan kecurangan ini di DKPP. Pertama, aduan dari seorang anggota KPU daerah pada 21 Desember 2022.

Pengadu yang dirahasiakan identitasnya itu mengadukan Komisioner KPU RI Idham Holik dan sembilan komisioner KPU daerah atas dugaan melakukan intimidasi terhadap anggota KPU daerah agar mau memanipulasi data partai politik calon peserta Pemilu 2024.

Kedua, aduan dari seorang anggota KPU daerah yang juga dirahasiakan identitasnya pada 29 Desember 2022. Dia mengadukan Idham Holik dan 10 komisioner KPU daerah atas dugaan memanipulasi data demi meloloskan partai tertentu dalam proses verifikasi faktual partai politik calon peserta Pemilu 2024.

Sejauh ini, KPU RI belum memberikan bantahan gamblang soal tudingan melakukan kecurangan demi meloloskan partai tertentu ini. KPU RI hanya membantah tudingan melakukan intimidasi. KPU RI mengaku bakal memberikan penjelasan lengkap dalam sidang DKPP.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat