Rukun Haji: Ihram, Wukuf, Tawaf hingga Tahallul, Wajib Dilakukan agar Ibadahnya Sah - News
News - Haji merupakan rukun Islam yang kelima.
Hukum melaksanakan ibadah haji adalah wajib bagi yang mampu melaksanakannya.
Haji dapat diartikan sebagai mengunjungi Kakbah dengan niat beribadah pada waktu tertentu dan dengan syarat-syarat serta cara-cara tertentu pula.
Adapun rukun haji adalah perbuatan-perbuatan yang harus dilaksanakan atau dikerjakan saat melaksanakan ibadah haji.
Sehingga apabila salah satu rukun haji tidak dilaksanakan, maka ibadah hajinya tidak sah.
Mengutip buku Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti Kelas X, rukun haji adalah sebagai berikut:
Baca juga: Biaya Haji 2023 Akan Berubah, Usulan Tambahan Rp69 Juta Batal? Kemenag: Masih Fleksibel
1. Ihram
Ihram adalah berniat mengerjakan ibadah haji.
Rukun haji ihram ditandai dengan mengenakan pakaian ihram yang berwarna putih dan membaca lafadz, “Labbaika Allahumma hajjan”.
Apabila jamaah dengan sengaja melewati miqat (batas waktu dan tempat dimulainya haji) tanpa ihram, maka harus kembali ke salah satu miqat untuk berihram.
Apabila jamaah haji telah berihram, maka sejak itu berlaku semua larangan ihram sampai tahallul.
2. Wukuf
Wukuf yaitu hadir di padang Arafah pada tanggal 9 Djulhijjah dari tergelincirnya matahari hingga terbenam.
Rukun haji wukuf ialah bentuk pengasingan diri yang merupakan gambaran bagaimana kelak manusia dikumpulkan di padang Mahsyar.
Terkini Lainnya
Simak enam rukun haji yang wajib dilakukan agar ibadah hajinya sah. Mulai dari ihram hingga tahallul.
BERITA REKOMENDASI
Banyak Jemaah Haji Batuk, Oralit Bisa Jadi Obat? Ini Penjelasannya
BERITA TERKINI
berita POPULER
Ketua Komisi II DPR Prihatin Hasyim Asyari Dipecat dari Jabatan Ketua KPU: Jadi Pelajaran bagi Semua
Siasat Eks Ketua KPU Hasyim Asyari Rayu Korban: Incar dari Awal, Beri Perlakuan Khusus, Janji Nikahi
Awal Mula Perkenalan dengan PPLN Den Haag, Bujuk Rayu Hasyim Asyari hingga Berakhir dengan Pemecatan
Kala Hasyim Asy'ari Janjikan Uang Rp4 M ke Korban, Ketua KPU Punya Harta Mayoritas Tanah Rp9,5 M
Minim Pengawasan Orangtua, Hampir Setengah Juta Anak di Indonesia Kecanduan Judi Online