MK Tolak Sahkan Nikah Beda Agama, MUI: Keputusan yang Menggembirakan, Masyarakat Hidup Tenang - News
News - Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas mengapresiasi keputusan Mahkamah Konstitusi yang menolak untuk mengesahkan gugatan pernikahan beda agama.
Anwar mengungkapkan keputusan tersebut merupakan hal yang menggembirakan lantaran sudah ada keabsahan hukum bagi masyarakat luas.
Selain itu, Anwar juga menganggap dengan adanya keputusan ini, masyarakat dapat hidup tenang.
"Keputusan ini tentu jelas menggembirakan karena telah memberikan kepastian hukum sehingga masyarakat luas bisa hidup tenang dan bertindak sesuai dengan ketentuan yang ada," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (1/2/2023).
Di sisi lain, Anwar mengatakan beberaoa dampak negatif jika pernikahan beda agama dilakukan oleh masyarakat.
Pertama, bagi yang melakukan pernikahan beda agama, hal ini tentu jelas merupakan penentangan terhadap Tuhan dan ketentuan agama yang ada hal itu tentu jelas tidak baik bagi yang bersangkutan.
Baca juga: Tolak Legalkan Nikah Beda Agama, MK Tegaskan Tak menghalangi Kebebasan Memilih Kepercayaan
Kedua, pernikahan beda agama juga akan merugikan bagi anak lantaran dianggap tidak jelas asal-usulnya.
"Karena pernikahan tersebut dalam Islam tidak sah sehingga nasab anaknya akan terputus dengan bapak biologisnya," ujar Anwar.
Ketiga, ketika anak yang dilahirkan berjenis kelamin perempuan dan ayah biologisnya tidak memeluk agama Islam, maka sang ayah tidak bisa menjadi wali bagi anaknya yang beragama Islam.
"Jika sang bapak tetap memaksakan diri untuk menjadi wali nikah maka pernikahan anaknya tersebut jelas tidak sah sehingga kalau mereka berhubungan badan maka berarti mereka telah melakukan perzinaan," jelas Anwar.
Keempat, hilangnya hak waris-mewarisi antara anak dan orang tua sebab ketidaksamaan agama telah menjadi penghalang bagi ditegakkannya ketentuan tentang hak waris mewarisi dalam Islam.
Sehingga, ketika hal tersebut tidak teratasi, maka akan menimbulkan konflik dan persoalan dalam keluarga.
Kelima, pernikahan beda agama juga akan berdampak psikis kepada anak lantaran adanya kebingungan untuk mengikuti agama yang dianut ayah atau ibunya.
"Hal ini tentu tidak mustahil akan bisa membuat sang anak menjadi tidak lagi peduli terhadap agama," jelas Anwar.
Baca juga: Uji Materi UU Perkawinan Ditolak MK, Pernikahan Beda Agama Tetap Dilarang
Terkini Lainnya
UU Perkawinan
MUI mengapresiasi keputusan MK yang menolak untuk mengesahkan gugatan pernikahan beda agama. Hal ini menurutnya menggembirakan dan menenangkan publik.
BERITA TERKINI
berita POPULER
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiwo Serahkan Program Sosial BI ke PMI Jakarta Utara
Ikatan Alumni UII Gelar Nobar Film Alkostar, Mahfud MD Bicarakan Konsep Sukma Hukum
Tenaga Ahli Utama KSP Sebut Moderasi Beragama Jadi Modal Indonesia dalam Urusan Diplomasi
Eks Menlu RI Tegaskan Pendidikan jadi Cara Tangkal Pengaruh Radikalisme di Indonesia
SYL Sebut 3 Kali Nama Surya Paloh Dalam Pembelaannya: Hormat Ku Buat Abang Ku