androidvodic.com

MKMK, Lembaga yang Dibuat Untuk Mengusut Perubahan Subtansi Putusan MK Mulai Bekerja Hari Ini   - News

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow 

News, JAKARTA - Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) perdana menjalankan tugasnya per Rabu (1/2/2023) hari ini.

Juru Bicara MK,  Fajar Laksono mengatakan MKMK bertugas untuk memeriksa, menemukan fakta dan kronologi terkait dugaan perubahan substansi putusan soal pencopotan hakim Konstitusi Aswanto.

Masa kerjanya MKMK, kata Fajar, dimulai sedari hari ini hingga 1 maret 2023.

"Hari ini sudah dimulai, ada rapat perdana jam 14 oleh toga anggota majelis kehormatan yang tentu penting untuk menyusun kerangka kerja," kata Fajar saat dihubungi, Rabu (1/2/2023). 

Baca juga: Advokat Lapor 9 Hakim MK Ke Polisi Soal Perubahan Substansi Putusan

Fajar berharap MKMK dalam kerjanya dapat segera menggali dan menemukan fakta secepatnya terkait perkara perubahan substansi ini. 

"Tentu ini semua berharap dalam waktu paling lama 30 hari kedepan kita sudah tahu hasilnya, sebetulnya faktanya seperti apa," harapnya. 

Sebelumnya, MK telah angkat bicara soal perubahan/perbedaan subtansi putusan MK pada perkara nomor 103/PUU-XX/2022 soal uji materil Undang-undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK.

Hakim MK Enny Nurbanigsih mengatakan pihaknya akan menyelesaikan permasalahan ini melalui lembaga baru yang dibuat dan akan segera bekerja mulai tanggal 1 Februari.

Lembaga tersebut ialah MKMK yang sebelumnya adalah Dewan Etik MK. 

“Oleh karenanya, supaya ini lebih fair, independen, kami serahkan ke MKMK untuk menyelesaikan persoalan ini. Jadi begitu intinya. Kemudian MKMK akan segera bekerja, itu mulai tanggal 1 Februari,” Kata Enny dalam konferensi persnya didampingi Ketua MK Anwar Usman, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (20/1/2023).

Dalam Keanggotan MKMK, turut bergabung satu orang hakim aktif, yakni Enny, satu orang tokoh masyarakat yang paham ihwal hukum serta konstitusi dan satu orang akademisi. 

Isi Putusan

Sebelumnya, perbedaan ini ditemukan advokat Zico Leonard Diagardo Simanjuntak selaku pemohon dalam perkara itu.

Ia mendapati bahwa frasa yang dibacakan hakim MK Saldi Isra dalam sidang berbeda dengan risalah sidang yang ia terima, yakni dari "dengan demikian..." menjadi "ke depan..."

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat