androidvodic.com

Mahfud MD Bicara Menurunnya Indeks Persepsi Korupsi di Indonesia - News

Laporan Wartawan News, Gita Irawan

News, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) bukan hanya penilaian kepada pemerintah melainkan juga legislatif dan yudikatif.

Dari sisi pemerintah, Mahfud mengatakan pihaknya telah berusaha semaksimal mungkin untuk melakukan penegakan hukum di bidang korupsi.

Namun di sisi lain, kata dia, korupsi bisa terjadi di unsur legislatif dalam pembuatan undang-undang maupun di unsur yudikatif dalam proses peradilan.

"Harus diketahui juga bahwa turunnya indeks persepsi korupsi itu bukan hanya penilaian kepada pemerintah, penilaiannya itu terhadap legislatif, eksekutif, dan yudikatif," kata Mahfud dikutip kanal Youtube Kemenko Polhukam RI pada Jumat (3/2/2023).

Baca juga: KPK Bantah Salah Satu Faktor Penyebab Anjloknya IPK Indonesia 2022 karena TWK 2020

"Jadi rasanya kalau di bidang eksekutif kita sudah habis-habisan, buktinya ya naik (indikator IPK) di penegakan hukum itu," sambung Mahfud.

Namun demikian bagi masyarakat yang tidak tahu, lanjut dia, kadangkala hanya menyalahkan eksekutif alias pemerintah saja.

Padahal, kata dia, pemerintah tidak boleh masuk secara dominan dalam proses pembuatan undang-undang.

Terlebih lagi di bidang peradilan  pemerintah tidak bisa campur tangan sama sekali.

"Kita hanya menangkapi orang, serahkan ke pengadilan, kalau dibebaskan oleh pengadilan kita juga sudah tidak boleh ikut campur. Karena asumsi hukum dalam demokrasi pengadilan itu bebas dan tidak boleh dicampuri oleh pemerintah," kata dia.

Untuk itu, Mahfud mengatakan pemerintah akan terus bersungguh-sungguh dan telah melakukan penegakan hukum di bidang pemberantasan korupsi secara sungguh-sungguh.

Ia pun mengungkit pernyataan presiden terkait penegakan hukum tersebut.

"Oleh presiden dikatakan pokoknya jangan pandang bulu. Presiden sudah mengatakan saya akan gigit sendiri kalau saya tahu itu. Artinya diserahkan ke KPK atau ke Kejaksaan Agung. Dan Kejaksaan Agung seperti saudara tahu sudah melakukannya secara sungguh-sungguh untuk itu," kata Mahfud.

IPK Indonesia 34

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat