androidvodic.com

Sepekan Jelang Vonis, Masa Penahanan Ferdy Sambo Diperpanjang - News

News, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menjatuhkan vonis terhadap terdakwa perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Ferdy Sambo pada Senin (13/2/2023).

Sepekan menjelang sidang vonis tersebut, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah resmi memperpanjang masa penahanan Ferdy Sambo.

"Penetapan perpanjangan (penahanan) yang kedua sudah turun," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto kepada wartawan pada Minggu (5/2/2023).

Perpanjangan masa penahanan ini terhitung sejak 7 Februari 2023 mendatang.

Sebab, masa penahanan Ferdy Sambo akan habis besok, 6 Februari 2023.

"30 hari dihitung sejak tanggal 7 Februari 2023," katanya.

Sebagaimana diketahui, penahanan terhadap Ferdy Sambo sebagai tersangka telah dilakukan sejak Agustus 2022 di Mako Brimob.

Kemudian pada Oktober 2022, Ferdy Sambo serta para terdakwa lainnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan menjalani sidang perdana sebagai terdakwa.

Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Ferdy Sambo menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (31/1/2023). Sidang tersebut beragendakan pembacaan duplik oleh penasihat hukum terdakwa. Tribunnews/Jeprima
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Ferdy Sambo menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (31/1/2023). Sidang tersebut beragendakan pembacaan duplik oleh penasihat hukum terdakwa. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Pada awal Januari lalu, masa penahanan terhadap Ferdy Sambo sempat diperpanjang selama 30 hari.

"Penetapan perpanjangan penahanan Ferdy Sambo dkk dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sudah turun. Masa perpanjangan penahanan tersebut mulai tanggal 8 Januari 2023 sampai dengan 6 Februari 2023 atau 30 hari," kata Djuyamto dalam keterangan tertulisnya pada Kamis (5/1/2023).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat