Mendikbudristek Nadiem Makarim: Upaya Pencegahan Kekerasan Seksual Belum Selesai - News
News, JAKARTA - Kemendikbudristek telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Sebelumnya, terbit Permendikbud Nomor 82 tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.
Mendikbudristek Nadiem Makarim mengatakan disahkannya dua peraturan menteri itu bukanlah akhir dari upaya menciptakan lingkungan pendidikan yang kondusif.
Baca juga: Kementerian PPPA Ungkap Strategi Turunkan Angka Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak
"Satu hal yang harus kita ingat bersama, dengan adanya dua peraturan tersebut, bukan berarti upaya kita menciptakan pendidikan yang aman, nyaman, dan bebas dari kekerasan, telah selesai," ujar Nadiem Makarim melalui keterangan tertulis, Jumat (10/2/2023).
"Namun sebaliknya, kedua aturan tersebut menjadi penggerak untuk semakin meningkatkan kualitas pelayanan kita dalam menghapus tiga dosa besar pendidikan, khususnya kekerasan seksual," tambah Nadiem Makarim.
Dirinya meminta auditor Itjen Kemendikbudristek mengawal penanganan kasus kekerasan di dunia pendidikan.
Menurut Nadiem Makarim, jajaran Itjen memiliki tanggung jawab sangat besar dalam menangani kasus kekerasan, khususnya kekerasan seksual, yang lebih transparan, lebih sistematis, dan sesuai prosedur.
Baca juga: Susun Strategi Tangani Kekerasan Seksual, Ikatan Pelajar Muhammadiyah Luncurkan Platform Pengaduan
"Ini harus menjadi pegangan kita dalam menangani setiap kasus. Maksud dari keberpihakan terhadap korban adalah menjaga keamanan, kerahasiaan, dan memperhatikan kebutuhan korban, termasuk dukungan psikologis, dan kebutuhan khusus jika korban merupakan penyandang disabilitas," jelas Nadiem.
Mendikbudristek juga menekankan pentingnya menciptakan lingkungan kerja yang bebas dari kekerasan sebagai perwujudan komitmen Kemendikbudristek dalam menghadirkan sistem pendidikan yang merdeka dari kekerasan.
Terkini Lainnya
Nadiem Makarim mengatakan disahkannya dua peraturan menteri itu bukanlah akhir dari upaya menciptakan lingkungan pendidikan yang kondusif.
Jadi Ketua Umum IKA PPM 2024-2027, Ini yang Bakal Dilakukan David Chandrawan di 100 Hari Pertama
BERITA REKOMENDASI
KPK Ungkap Cara Perguruan Tinggi Negeri Cari Uang Lewat UKT
Ketua KPK: Perguruan Tinggi Berperan Cegah Korupsi Sejak Dini
BERITA TERKINI
berita POPULER
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiwo Serahkan Program Sosial BI ke PMI Jakarta Utara
Ikatan Alumni UII Gelar Nobar Film Alkostar, Mahfud MD Bicarakan Konsep Sukma Hukum
Tenaga Ahli Utama KSP Sebut Moderasi Beragama Jadi Modal Indonesia dalam Urusan Diplomasi
Eks Menlu RI Tegaskan Pendidikan jadi Cara Tangkal Pengaruh Radikalisme di Indonesia
SYL Sebut 3 Kali Nama Surya Paloh Dalam Pembelaannya: Hormat Ku Buat Abang Ku