androidvodic.com

Beri Semangat, Pendukung Ferdy Sambo Pakai Kaos Hitam Gambar Sambo Masih Berseragam Polri - News

News, JAKARTA - Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo hari ini, Senin (13/2/2023) dijatuhi vonis atau putusan atas perkara dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Terkait sidang putusan ini, Ferdy Sambo mendapat dukungan dari segelintir masyarakat.

Mereka terpantau hadir langsung di PN Jakarta Selatan dan duduk di kursi tunggu yang berada di lobi pengadilan.

Berdasarkan pantauan Tribunnews di lokasi, para pendukung Ferdy Sambo itu terlihat mengenakan kaos berwarna hitam.

Pada kaos tersebut, terdapat gambar wajah dari Ferdy Sambo sedang menggunakan pakaian dinas Polri.

Tak hanya itu, pada kaos tersebut juga dimuat tulisan berwarna merah dengan narasi 'Setitik Harapan dalam Ruang Sesak Pengadilan'.

Kendati demikian, mereka enggan memberikan keterangan dan tanggapan atas kehadirannya.

Kolase foto Ferdy Sambo dan pendukung Ferdy Sambo hadir langsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan saat sidang pembacaan putusan atau vonis dengan menggunakan kaus berwarna hitam dan bergambar wajah Ferdy Sambo, Senin (13/2/2023).
Kolase foto Ferdy Sambo dan pendukung Ferdy Sambo hadir langsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan saat sidang pembacaan putusan atau vonis dengan menggunakan kaus berwarna hitam dan bergambar wajah Ferdy Sambo, Senin (13/2/2023). (News/Rizki Sandi Saputra)

Saat Ferdy Sambo hendak memasuki ruang sidang, mereka terdengar meneriakkan ungkapan semangat.

"Semangat ya pak," kata para pendukung Ferdy Sambo.

Hingga berita ini diturunkan, mereka masih duduk di area ruang tunggu pengadilan, karena diduga tidak berhasil masuk ke ruang sidang utama.

Sebagai informasi, dalam perkara ini jaksa penuntut umum (JPU) telah menuntut seluruh terdakwa.

Mantan Kadiv Propam Polri sekaligus otak dari rencana pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup. Sementara sang istri yakni Putri Candrawathi dituntut pidana 8 tahun penjara.

Kepada Ferdy Sambo, jaksa tidak menemukan adanya hal yang meringankan serta tidak adanya alasan pembenar dan pemaaf dalam diri mantan Kadiv Propam Polri itu.

"Bahwa dalam persidangan pada diri terdakwa Ferdy Sambo tidak ditemukan adanya alasan pembenar maupun alasan pemaaf yang dapat menghapus sifat melawan hukum serta kesalahan Terdakwa Ferdy Sambo," kata jaksa dalam tuntutannya yang dibacakan pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).

Sidang kasus dugaan pembunuhan berencana Brijadir J itu sudah memasuki tahap pembacaan vonis oleh Majelis Hakim untuk para terdakwa. Adapun para terdakwa yakni eks Kadiv Propam Mabes Polri Ferdy Sambo, PC istri Ferdy Sambo, Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, Richard Eliezer. Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin (13/2/2023) besok akan membacakan putusan vonis terhadap para terdakwa. Apakah Ferdy Sambo akan menerima hukuman seumur hidup? TRIBUNNEWS
Sidang kasus dugaan pembunuhan berencana Brijadir J itu sudah memasuki tahap pembacaan vonis oleh Majelis Hakim untuk para terdakwa. Adapun para terdakwa yakni eks Kadiv Propam Mabes Polri Ferdy Sambo, PC istri Ferdy Sambo, Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, Richard Eliezer. Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin (13/2/2023) besok akan membacakan putusan vonis terhadap para terdakwa. Apakah Ferdy Sambo akan menerima hukuman seumur hidup? TRIBUNNEWS (TRIBUNNEWS/AKBAR PERMANA)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat