Komisi III DPR dan Ahli Hukum Tata Negara Soroti Penurunan IPK 2022 - News
Laporan Reporter News, Reza Deni
News, JAKARTA - Ahli Hukum Tata Negara, Margarito Kamis, merespons soal Indeks Persepsi Korupsi (IPK) yang turun empat poin pada 2022.
Diketahui, dalam indeks disebutkan Indonesia berada pada angka 34, turun dari sebelumnya 38.
Selain itu, posisi Indonesia juga berada di posisi 110 dari 180 negara yang disurvei.
Menurutnya, pemberantasan kasus korupsi memang sebuah politisasi.
"Pertanyaannya, ke mana politisasi itu mau dibawa? Keadilan itu jantung bangsa. Politisasi harus untuk memastikan keadilan yang utuh,” kata Margarito dalam acara Total Politik bertajuk "Persepsi Korupsi Melorot, Kinerja Pemberantasan Korupsi Disorot”, dikutip Selasa (14/2/2023).
Margarito lantas bicara soal kasus pengadaan Helikopter AW 101 yang juga mencuat dalam diskusi tersebut.
Menurutnya, ada proses hukum yang dipaksakan sejak kasus ini dimulai tahun 2017 yang lalu.
“Saya tergelitik, audit harusnya dilakukan BPKP, bukan internal KPK. KPK tidak punya kewenangan untuk melakukan audit," kata dia
Dia memahami bahwa di praperadilan sudah diakui bahwa kasus tersebut layak untuk disidangkan,
"Tapi menurut saya tetap ada masalah. Kita tidak mau ada pemberantasan korupsi yang prosesnya di luar kewenangan. Begitu hukum bobrok, habis bangsa ini," kata Margarito.
Hal senada juga disampaikan Anggota Komisi II Wayan Sudirta.
Wayan mengatakan bahwa siapa pun yang menjadi ketua KPK tidak boleh menyimpang.
“Lemahnya integritas dan kualitas penegak hukum di bidang-bidang seperti pengadaan barang dan jasa serta perizinan. Kita harus benahi. KPK juga kurang kordinasi dan supervisi. Banyak sekali kekurangan KPK yang dibahas di komisi 3. Reformasi birokrasi sudah dimulai tapi masih tertatih-tatih,” kata Wayan.
Baca juga: Pengacara: KPK Harusnya Koordinasi dengan BPK dan BPKP dalam Hitung Kerugian Negara AW-101
Terkini Lainnya
Ahli Hukum Tata Negara, Margarito Kamis, menilai bahwa pemberantasan hukum memang politisasi.
BERITA REKOMENDASI
KPK: Bansos yang Dikorupsi Adalah yang Dibagikan Presiden Jokowi
BERITA TERKINI
berita POPULER
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiwo Serahkan Program Sosial BI ke PMI Jakarta Utara
Ikatan Alumni UII Gelar Nobar Film Alkostar, Mahfud MD Bicarakan Konsep Sukma Hukum
Tenaga Ahli Utama KSP Sebut Moderasi Beragama Jadi Modal Indonesia dalam Urusan Diplomasi
Eks Menlu RI Tegaskan Pendidikan jadi Cara Tangkal Pengaruh Radikalisme di Indonesia
SYL Sebut 3 Kali Nama Surya Paloh Dalam Pembelaannya: Hormat Ku Buat Abang Ku