androidvodic.com

Gelar Rapat Kerja dengan Pemerintah, Komisi III DPR Bahas Perubahan ke-4 Revisi UU MK - News

Laporan Reporter News, Reza Deni

News, JAKARTA - Komisi III DPR RI menggelar rapat kerja bersama pemerintah yang dihadiri Menkopolhukam Mahfud MD dan pihak Kemenkumham untuk membahas perubahan keempat atas revisi Undang-Undang no 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, Rabu (15/2/2023).

Dalam rapat kerja tersebut, Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Habiburokhman, membacakan alasan Komisi III DPR melakukan revisi UU MK.

Komisi III, dikatakan Habiburokhman, menilai perubahan ketiga atas UU MK, yaknk UU nomor 7 tahun 2020 sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan hukum masyarakat dan kehidupan ketatanegaraan.

"Perubahan undang-undang ini dilatarbelakangi karena terdapat beberapa ketentuan yang dibatalkan, yakni Putusan MK Nomor 96/PUU-XVII/2020 dan Putusan MK Nomor 56/PUU-XX/2022," kata Habiburokhman

Komisi III juga menilai perubahan keempat ini hendak menyesuaikan dengan kebutuhan hukum masyarakat dan kehidupan ketatanegaraan.

Adapun beberapa pokok materi penting dalam perubahan keempat UU MK ini antara lain.

Baca juga: PSHK: Pandemi Jadi Dalih Pemerintah Batasi Demo Tolak UU Cipta Kerja hingga Revisi UU MK

"Persyaratan batas usia minimal hakim konstitusi, evaluasi hakim konstitus, unsur keanggotaan majelis kehormatan Mahkamah Konstitusi, dan penghapusan ketentuan peralihan mengenai masa jabatan ketua dan wakil ketua Mahkamah Konstitusi," kata Habiburokhman.

Di saat yang bersamaan, Menkopolhukam Mahfud Md yang mewakili pemerintah mengatakan pihaknya mengirimkan Daftar Inventarisir Masalah (DIM).

"Besar harapan kami agar kiranya RUU dapat segera dilakukan pembahasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dan setelah penyampaian ini, Izinkan saya sampaikan naskah yang saya bacakan disertai Daftar Isian Masalah yang sudah kami siapkan ke sidang yang terhormat ini," pungkas Mahfud

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat