androidvodic.com

Dinilai Tak Belajar dari Tragedi Kanjuruhan, Kontras Kecam Penggunaan Gas Air Mata ke Suporter PSIS - News

Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

News, JAKARTA - Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) bersama Amnesty International Indonesia (AII) mengecam keras penggunaan gas air mata yang dilakukan kepolisian terhadap suporter Persatuan Sepak Bola Indonesia Semarang (PSIS).

Koordinator Kontras, Fatia Maulidiyanti menilai, peristiwa tersebut menggambarkan pihak kepolisian seakan tidak belajar dari tragedi Kanjuruhan, yang menewaskan 135 orang, beberapa waktu lalu.

"Kami menilai kepolisian sepertinya tidak benar-benar belajar dari tragedi Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022 yang lalu. Kami mempertanyakan keseriusan kepolisian yang ingin berbenah diri dalam melakukan pengamanan pertandingan olahraga," kata Fatia, dalam siaran pers tertulis, Sabtu (18/2/2023).

Lebih lanjut, Fatia menjelaskan, peristiwa itu bermula saat suporter PSIS Semarang berupaya masuk ke Stadion Jatidiri Semarang, untuk menonton pertandingan sepak bola antara PSIS Semarang vs Persis Solo.

Namun, para suporter tidak diperbolehkan masuk oleh anggota kepolisian yang melakukan penjagaan, karena adanya keputusan bahwa pertandingan digelar tanpa penonton.

Baca juga: Kompolnas Akan Klarifikasi Polda Jateng soal Gas Air Mata Saat Kerusuhan Suporter PSIS Semarang

Lanjut Fatia, kondisi tersebut menimbulkan gesekan antara suporter dan anggota kepolisian.

Hingga pada akhirnya, Polisi melakukan penembakan gas air mata kepada para suporter.

Fatia mengatakan, pertandingan sepakbola yang saat itu masih berlangsung, sempat dihentikan oleh wasit pada menit ke-74 karena asap gas air mata masuk ke bagian dalam stadion.

Terkait peristiwa itu, dijelaskan Fatia, pihaknya berpandangan bahwa kepolisian diduga telah menggunakan kekuatan secara berlebihan.

Menurutnya, Polisi seharusnya mengupayakan tindakan lain selain menggunakan gas air mata.

Lanjut Fatia, hal itu berdasarkan Pasal 5 Perkapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan.

Adapun dalam aturan tersebut, disebutkan tindakan yang dapat dilakukan kepolisian dapat berupa kekuatan yang memiliki dampak pencegahan, perintah lisan, kendali tangan kosong lunak, kendali tangan kosong keras hingga kendali senjata tumpul.

"Secara bertahap upaya-upaya tersebut semestinya dilakukan secara maksimal dalam mengurai gangguan keamanan yang terjadi," tutur Fatia.

Baca juga: Polri Tembakan Gas Air Mata Saat Suporter PSIS Bentrok di Luar Stadion, IPW: Sudah Sesuai Aturan

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat