Dinilai Tak Belajar dari Tragedi Kanjuruhan, Kontras Kecam Penggunaan Gas Air Mata ke Suporter PSIS - News
Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
News, JAKARTA - Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) bersama Amnesty International Indonesia (AII) mengecam keras penggunaan gas air mata yang dilakukan kepolisian terhadap suporter Persatuan Sepak Bola Indonesia Semarang (PSIS).
Koordinator Kontras, Fatia Maulidiyanti menilai, peristiwa tersebut menggambarkan pihak kepolisian seakan tidak belajar dari tragedi Kanjuruhan, yang menewaskan 135 orang, beberapa waktu lalu.
"Kami menilai kepolisian sepertinya tidak benar-benar belajar dari tragedi Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022 yang lalu. Kami mempertanyakan keseriusan kepolisian yang ingin berbenah diri dalam melakukan pengamanan pertandingan olahraga," kata Fatia, dalam siaran pers tertulis, Sabtu (18/2/2023).
Lebih lanjut, Fatia menjelaskan, peristiwa itu bermula saat suporter PSIS Semarang berupaya masuk ke Stadion Jatidiri Semarang, untuk menonton pertandingan sepak bola antara PSIS Semarang vs Persis Solo.
Namun, para suporter tidak diperbolehkan masuk oleh anggota kepolisian yang melakukan penjagaan, karena adanya keputusan bahwa pertandingan digelar tanpa penonton.
Baca juga: Kompolnas Akan Klarifikasi Polda Jateng soal Gas Air Mata Saat Kerusuhan Suporter PSIS Semarang
Lanjut Fatia, kondisi tersebut menimbulkan gesekan antara suporter dan anggota kepolisian.
Hingga pada akhirnya, Polisi melakukan penembakan gas air mata kepada para suporter.
Fatia mengatakan, pertandingan sepakbola yang saat itu masih berlangsung, sempat dihentikan oleh wasit pada menit ke-74 karena asap gas air mata masuk ke bagian dalam stadion.
Terkait peristiwa itu, dijelaskan Fatia, pihaknya berpandangan bahwa kepolisian diduga telah menggunakan kekuatan secara berlebihan.
Menurutnya, Polisi seharusnya mengupayakan tindakan lain selain menggunakan gas air mata.
Lanjut Fatia, hal itu berdasarkan Pasal 5 Perkapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan.
Adapun dalam aturan tersebut, disebutkan tindakan yang dapat dilakukan kepolisian dapat berupa kekuatan yang memiliki dampak pencegahan, perintah lisan, kendali tangan kosong lunak, kendali tangan kosong keras hingga kendali senjata tumpul.
"Secara bertahap upaya-upaya tersebut semestinya dilakukan secara maksimal dalam mengurai gangguan keamanan yang terjadi," tutur Fatia.
Baca juga: Polri Tembakan Gas Air Mata Saat Suporter PSIS Bentrok di Luar Stadion, IPW: Sudah Sesuai Aturan
Terkini Lainnya
Kontras berikan kecaman penggunaan gas air mata yang dilakukan kepolisian terhadap suporter Persatuan Sepak Bola Indonesia Semarang (PSIS).
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiwo Serahkan Program Sosial BI ke PMI Jakarta Utara
Ikatan Alumni UII Gelar Nobar Film Alkostar, Mahfud MD Bicarakan Konsep Sukma Hukum
Tenaga Ahli Utama KSP Sebut Moderasi Beragama Jadi Modal Indonesia dalam Urusan Diplomasi
Eks Menlu RI Tegaskan Pendidikan jadi Cara Tangkal Pengaruh Radikalisme di Indonesia
SYL Sebut 3 Kali Nama Surya Paloh Dalam Pembelaannya: Hormat Ku Buat Abang Ku