androidvodic.com

Hendra Kurniawan Cs Yakin Divonis Bebas dalam Kasus Obstruction of Justice Pembunuhan Brigadir J - News

Laporan Wartawan News, Ashri Fadilla

News, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengagendakan pembacaan putusan terhadap anak buah Ferdy Sambo yang menjadi terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J pekan depan.

Termasuk di antaranya, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Irfan Widyanto.

Terkait perkara yang akan diputuskan pekan depan itu, tim penasihat hukum berharap ketiga terdakwa tak diputus bersalah oleh Majelis Hakim.

Keyakinan itu berangkat dari fakta-fakta persidangan yang diklaim menunjukkan ketiganya tidak terlibat dalam perkara ini.

"Kami yakin kok. Kalau kita lihat dari fakta-fakta persidangan yang terungkap, semuanya bebas kok," kata penasihat hukum ketiga terdakwa, Ragahdo Yosodiningrat saat dihubungi, Minggu (19/2/2023).

Menurutnya, Hendra, Agus, dan Irfan terbukti tak melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggu atau rusaknya sistem informasi elektronik sebagaimana dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Baca juga: Eks Spri Ferdy Sambo Minta Divonis Bebas dari Kasus Obstruction of Justice Pembunuhan Brigadir J

"Sama sekali tidak ada sangkut pautnya sehingga mengakibatkan DVR (CCTV) itu tidak dapat dipakai kembali atau rusak sehingga mengakibatkan gangguan sistem elektronik dan sebagainya," ujarnya.

karena itu, dia berharap agar Majelis Hakim menjatuhkan putusan berdasarkan fakta, bukan opini publik.

Sebab menurut Ragahdo, ketiga kliennya sudah terlanjur dipandang buruk publik sejak awal.

"Harapan kami Majelis Hakim dalam memutus tidak melihat faktor-faktor dari publiklah, karena ketiga klien saya ini dipandang publik dari awal preminya sudah jelek," katanya.

Baca juga: Kejaksaan dan Ferdy Sambo Cs Banding, ini Pesan Mahfud MD dan Ibunda Brigadir J

Sebagaimana diketahui, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria akan menghadapi vonis perkara ini pada Kamis (23/2/2023) bersama terdakwa lainnya, yaitu Arif Rachman Arifin.

Sementara vonis Irfan Widyanto akan dibacakan pada Jumat (24/2/2023) bersama dua terdakwa lain, yaitu Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto.

Dalam perkara ini para terdakwa telah dituntut hukuman penjara dengan durasi yang berbeda.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat