Polri Jamin Keamanan Bharada E yang Diputuskan Tetap Jadi Polisi, Disanksi Demosi Selama 1 Tahun - News
News - Polri buka suara terkait keamanan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E setelah dinyatakan tetap menjadi anggota polisi.
Adapun Bharada E telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada hari ini, Rabu (22/2/2023).
Dalam sidang kode etik itu, Bharada E dijatuhi sanksi berupa sanksi etika yakni perbuatannya dinyatakan tercela.
Bharada E pun diwajibkan untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.
Kemudian, Bharada E dijatuhi sanksi administratif berupa demosi selama satu tahun.
Bharada E akan ditempatkan di satuan Pelayanan Mabes (Yanma) Polri selama masa demosi.
Mengenai sanksi tersebut, Bharada E menyatakan menerima dan tidak mengajukan banding.
Lantas, bagaimana keamanan Bharada E jika kembali ke Polri?
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, mengatakan pihaknya akan menjamin keamanan Bharada E saat kembali ke Polri.
Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menegaskan, Divpropam Polri atau Korps Brimob akan memberi pengamanan terhadap Bharada E.
"Putusan demosi berlaku sejak ditandatangani yang bersangkutan (Bharada E) menerima putusan ini," kata Ramadhan, Rabu, dikutip dari YouTube Kompas TV.
"Perlindungan tentu internal kita wajib menghormati, wajib menghargai putusan sidang kode etik."
"Pengamanan kita baik dari internal, dari Propam, tetap kita lakukan," jelas dia.
Baca juga: Keluarga Brigadir J Sebut Putusan Komisi Etik Jadi Kesempatan Kedua untuk Bharada E Tebus Kesalahan
![Brigjen Ahmad Ramadhan. Polri buka suara terkait keamanan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E setelah dinyatakan tetap menjadi anggota Polri.](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/brigjen-ahmad-ramadhan-pendeta-nih3.jpg)
Hal yang Meringankan Bharada E
Terkini Lainnya
Polisi Tembak Polisi
Bharada E tetap menjadi anggota Polri setelah digelar sidang kode etik, Rabu (22/2/2023), ini kata Polri soal keamanannya.
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
Kemenkes Buka Peluang Dokter Asing Layani Pasien dicIndonesia, Ketua PB IDI Angkat Bicara
Penonaktifan NIK DKI Sampai Kapan? Ini Penjelasan Dirjen Dukcapil
Fasilitas Komisioner KPU RI Disorot Mahfud MD, Komisi II DPR Minta Pejabat Publik Jaga Kepantasan
Diuji Beban 12 Truk Seberat 360 Ton, Tol MBZ Aman Dilewati Seluruh Golongan Kendaraan
Pakar Hukum Pidana Sebut Pegi Setiawan Bisa Jadi Tersangka Lagi, Ini Pertimbangannya