androidvodic.com

Eks Hakim Agung Sofyan Sitompul Mangkir dari Pemeriksaan KPK - News

Laporan Wartawan News, Ilham Rian Pratama

News, JAKARTA - Mantan Hakim Agung Sofyan Sitompul mangkir dari pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Harusnya Sofyan diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), Rabu (22/2/2023) kemarin.

"Saksi tidak hadir dan informasi yang kami terima hingga saat ini belum ada konfirmasi untuk alasan ketidakhadirannya. Tim penyidik segera kembali menjadwalkan dan mengirimkan panggilan," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis (23/2/2023).

Selain Sofyan, ada dua saksi lainnya yang ikutan mangkir.

Mereka yaitu Jaffar Abdul Gaffar selaku wiraswasta dan R Tunggul Nirboyo selaku notaris.

Baca juga: KPK akan Periksa Eks Hakim Agung Andi Samsan Nganro Terkait Kasus Suap di MA

Ali mengatakan tim penyidik juga akan menjadwalkan ulang pemeriksaannya terhadap keduanya.

Sementara terdapat seorang saksi yang hadir.

Dia adalah seorang pengacara bernama Kiky Saepudin.

Kepada Kiky, penyidik KPK mendalami soal pengurusan perkara klien saksi dengan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh (GS) sebagai hakimnya.

"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain masih terkait dengan pengurusan perkara klien saksi dengan tersangka GS sebagai salah satu anggota majelis hakimnya," kata Ali.

Gazalba Saleh merupakan satu dari 15 tersangka kasus suap penanganan perkara di MA.

 KPK telah menetapkan Ketua Yayasan Rumah Sakit (RS) Sandi Karsa Makassar (SKM) Wahyudi Hardi (WH) sebagai tersangka.

Sementara, 14 tersangka lainnya yakni Hakim Yustisial, Edy Wibowo; Hakim Agung, Gazalba Saleh; Hakim Yustisial, Prasetio Nugroho; dan staf Gazalba, Redhy Novarisza.

Kemudian, Hakim Agung, Sudrajad Dimyati; Hakim Yudisial atau panitera pengganti, Elly Tri Pangestu; dua ASN pada Kepeniteraan MA, Desy Yustria dan Muhajir Habibie; serta dua ASN di MA, Nurmanto Akmal dan Albasri.

Kemudian, pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno serta Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka, dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam Ivan Dwi Kusuma Sujanto.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat