Polemik Penggantian Wakil Ketua MPR, Refly Harun: Keputusan Sidang Paripurna DPD Harus Dihormati - News
News, JAKARTA - Pakar hukum tata negara, Refly Harun, memberikan analisisnya terkait polemik penggantian Wakil Ketua MPR.
Polemik ini berawal dari pemberhentian Fadel Muhammad dari posisi Wakil Ketua MPR unsur DPD dalam rapat paripurna.
Pada rapat paripurna DPD itu, Tamsil Linrung terpilih sebagai Wakil Ketua MPR unsur DPD setelah menang dalam voting.
Hanya, Fadel Muhammad menggugat keputusan itu dalam proses hukum.
Baca juga: Ketua DPD Minta MPR Segera Lantik Tamsil Linrung sebagai Pengganti Fadel Muhammad
Terkait polemik ini, Refly mengingatkan pimpinan MPR kalau keputusan sidang paripurna DPD mesti tetap dilaksanakan.
Menurutnya proses politik pada sidang paripurna DPD merupakan keputusan yang harus dihormati.
“Coba bayangkan, masak putusan DPD, DPR, dibawa ke pengadilan. Kalau memang sudah hasil keputusan sidang paripurna ya harus dilantik (sebagai Wakil Ketua MPR, Red) semesti Tamsil Linrung dari kemarin-kemarin,” kata Refly saat dikonfirmasi, Jumat (24/2/2023).
“Ini tidak akan jalan kalau harus menunggu proses hukumnya selesai,” sambungnya.
Ia mencontohkan dengan kasus penggantian Fahri Hamzah sebagai wakil ketua DPR, pada saat Fahri dipecat sebagai anggota PKS.
“Fahri tidak bisa diganti oleh PKS karena menggugat. Walaupun pada saat itu yang digugat Fahri soal pemberhentiannya sebagai anggota DPR kan,” ungkap Refly.
Menurut Refly, Fadel Muhammad sudah kehilangan kegitimasi, karena Ibaratnya sudah terjadi pergantian oleh DPD.
"Proses di MPR kan perwakilan saja. Setiap kelompok punya wakil masing-masing. Dan pergantian (perwakilan DPD) itu diserah ke masing-masing perwakilan,” papar Refly menjelas.
Jika ingin bertata negara yang baik, ketika pergantian Fadel dengan Tamsil sudah sah dilakukan di sidang paripurna DPD, maka harus segera dilantik. Persoalan jika ada langkah pribadi yang dilakukan Fadel, itu bukan persoalan.
“Agenda politik bisa kacau karena diobok-obok oleh pengadilan. Diobok-obok oleh laporan ke kepolisian,” kata Refly.
Terkini Lainnya
Pakar hukum tata negara, Refly Harun, memberikan analisisnya terkait polemik penggantian Wakil Ketua MPR
BERITA REKOMENDASI
Refly Harun Labeli Putusan MA Sontoloyo, Sebut KPU Bisa Abaikan
BERITA TERKINI
berita POPULER
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiwo Serahkan Program Sosial BI ke PMI Jakarta Utara
Ikatan Alumni UII Gelar Nobar Film Alkostar, Mahfud MD Bicarakan Konsep Sukma Hukum
Tenaga Ahli Utama KSP Sebut Moderasi Beragama Jadi Modal Indonesia dalam Urusan Diplomasi
Eks Menlu RI Tegaskan Pendidikan jadi Cara Tangkal Pengaruh Radikalisme di Indonesia
SYL Sebut 3 Kali Nama Surya Paloh Dalam Pembelaannya: Hormat Ku Buat Abang Ku