androidvodic.com

Tunggu Putusan Dugaan Pelanggaran Pemilu, Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu: Semoga Tidak Lama - News

News, JAKARTA - Perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih Hadar Nafis Gumay berharap putusan dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan KPU tidak terlalu lama.

Adapun sebelumnya Jajaran inti Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI bersama-sama menjalani sidang pemeriksaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).

Sidang pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran KEPP ihwal pendaftaran Partai Kedaulatan Rakyat sebagai calon peserta Pemilu 2024 ini berlangsung di Ruang Sidang DKPP, Jakarta Pusat, Senin (13/2/2023). 

"Putusan mudah-mudahan tidak terlalu lama karena biasanya kalau terlalu lama itu seolah-olah didorong untuk melupakan. Ini penting sekali jadi putuskan dengan jernih dan dalam waktu yang tidak segera," kata Perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih Hadar Nafis Gumay di kantor DKPP di Jakarta, Selasa (28/2/2023).

Hadar berharap petugas yang terbukti melanggar kecurangan pemilu dari oknum anggota KPU untuk diberhentikan.

"Kami berharap yang terbukti melanggar itu diberhentikan. Buat apa kita memelihara atau membiarkan kalau ada penyelanggara yang memang melakukan kecurangan," sambungnya.

Menurut Hadar proses pemilu sampai saat ini masih berlangsung. Diharapkan Pemilu berlangsung secara adil dan jujur.

"Kita ini masih ada tahapan dan masih ada puncak dari pemilu yang menanti di depan dan itu semua harus terselenggara dengan jujur dan adil serta bersih dari kecurangan. Apalagi dari penyelenggaraan jadi harapan kami yang terbukti diberhentikan." tegasnya.

Dikatakan Anggota KPU RI 2012-2017 itu dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum anggota KPU benar-benar serius.

"Jadi ini sangat serius karena yang dilakukan itu mengubah fakta lapangan hasil verifikasi sesungguhnya. Mana bisa penyelanggara membalik mengubah itu begitu saja," kata Hadar.

Hadar menegaskan penyelenggara pemilu itu harus bergerak dan bekerja sesuai peraturan yang berlaku. 

"Jadi kalau ada yang tidak memenuhi syarat, ya tidak memenuhi syarat. Kalau ada yang memenuhi syarat ya memenuhi syarat. Tidak boleh ada yang ada di lapangan itu diubah," tutupnya.

Diwartakan News sebelumnya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kembali menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 10-PKE-DKPP/I/2023 di Ruang Sidang DKPP RI di Jakarta pada Selasa (14/2/2022) pukul 10.00 WIB.

Dimana 10 teradu yang akan disidangkan seluruhnya merupakan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), termasuk Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat