androidvodic.com

Kemendagri: Putusan PN Jakpus Tak Berdampak, Tahapan Pemilu Tetap Jalan - News

News, JAKARTA - Dirjen Politik dan PUM Kemendagri Bahtiar mengatakan keputusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) tidak akan berdampak apa-apa dalam tahapan lima tahunan ini. 

"Putusan Pengadilan Negeri tidak berdampak apapun terhadap eksistensi UUD 1945 bahwa pemilu dilaksanakan 5 tahun sekali," kata Bachtiar saat dihubungi awak media, Selasa (7/3/2023).

"Dan begitu pula eksistensi hukum UU No 7 tahun 2017 tentang pemilu sebagai dasar hukum pelaksanaan pemilu serentak tahun 2024," tambahnya.

Sebab, kata Bachtiar, PN tak memiliki otoritas mengubah substansi UUD maupun UU. Sehingga keputusan PN Jakpus melampaui batasan. 

"PN tak memiliki otoritas mengubah substansi UUD dan UU. Bisa disebut putusan melampaui batasan wewenang disebut cacat hukum dan tak bernilai hukum," tegasnya.

Lebih lanjut, pun KPU melakukan banding atau tidak, tahapan pemilu tetap akan dilanjutkan dan penyelenggara pemilu boleh mengabaikan substansi putusan PN Jakpus

Diketahui, PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil dan Makmur (PRIMA).

PN Jakpus pun menghukum KPU untuk menunda Pemilu dalam putusannya. 

Gugatan perdata kepada KPU yang diketok pada Kamis (2/3/2023) itu dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022 lalu dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu.

Sebab, akibat verifikasi KPU tersebut, Partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.

Baca juga: AIPI Respons Soal Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu 2024

"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," demikian bunyi putusan tersebut.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat