Hentikan Perlindungan, LPSK Singgung Kesepakatan dengan Bharada E: Harusnya Tak Lakukan Hal Berisiko - News
Laporan Reporter News, Rizki Sandi Saputra
News, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyinggung soal kesepakatan atau perjanjian dengan terpidana kasus tewasnya Brigadir J, yakni Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E sebagai justice collaborator.
Sebagaimana diketahui, saat ini LPSK telah menghentikan perlindungan fisik terhadap Bharada E.
Juru Bicara sekaligus Tenaga Ahli LPSK Rully Novian mengatakan, keputusan itu diambil sebagaimana mengacu pada Undang-undang LPSK Pasal 30 ayat 2 huruf C tahun 2006 tentang saksi dan korban yang menyandang status justice collaborator.
"Di dalam undang-undang dijelaskan bahwa, dalam pelaksanaan perlindungan itu ada perjanjian dan pernyataan kesediaan yang telah ditandatangani oleh RE itu sendiri," kata Rully saat jumpa pers di Kantor LPSK, Jakarta Timur, Jumat (10/3/2023).
Di mana salah satu poin dari Undang-Undang tersebut tegas menyatakan bahwa Bharada E sebagai terlindung, harus mengikuti seluruh tata cara dari LPSK.
Terlebih kata Rully, hal tersebut dapat menimbulkan resiko lain terhadap Bharada E.
"Salah satu poin yang tegas dalam perjanjian itu bahwa saudara RE wajib mengikuti tata cara pelrindunggan dan tidak melaukan hal-hal yang dapat menimbulkan risiko, bahaya terhadap dirinya," tutur Rully.
Adapun kegiatan yang dimaksud oleh Rully yakni soal memberikan komentar kepada siapapun berkaitan dengan diri terpidana, tanpa seizin atau sepengetahuan dari LPSK.
Baca juga: Kuasa Hukum Bantah Tak Beri Tahu LPSK Sebelum Bharada E Diwawancara Stasiun Televisi
Terlebih, kata dia, komentar yang dilayangkan oleh Bharada E tersebut mengungkit isu yang sedang berkembang terkait dengan dirinya.
"Tidak berhubungan dan tidak berkomemtnar seccara langsung dan terbuka kepada pihak manapun tanpa sepengetahuan LPSK dan tidak terpancing pada isu-isu yang berkembang menyangkut pemberitaan atas dirinya," ucap dia.
Dalam kesepakatan itu, Rully menyatakan kalau Bharada E menyatakan kesediaannya, selama yang bersangkutan masih dalam masa perlindungan atau berstatus sebagai terlindung LPSK.
"Bahwa saudara Richard Eliezer menyatakan kesediaan untuk tidak berhubungan dengan cara apapun dengan orang lain selain atas persetujuan LPSK. Selama yang bersangkutan dalam masa program perlindungan," tukas dia.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Biro Hukum, Kerjasama dan Humas LPSK Sriyana mengatakan, penghentian perlindungan ini bukan kehendak atau kemauan sepihak dari LPSK.
Terkini Lainnya
Polisi Tembak Polisi
LPSK menyinggung soal kesepakatan atau perjanjian dengan terpidana kasus tewasnya Brigadir J, yakni Bharada E sebagai justice collaborator.
Polisi Tembak Polisi
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
Pemerintah Didesak Minta Maaf dan Bertanggung Jawab, Imbas Diretasnya Pusat Data Nasional
KPK Panggil Dua Dirut Perusahaan Swasta Sebagai Saksi Kasus Korupsi Gubernur Maluku Utara Abdul Gani
Anggota DPR Minta PTN Bisa Jadi Pusat Riset dan Bersaing di Level Dunia
KPK Lelang Ruko Eks Wakil Rektor UI Tafsir Nurchamid di Depok Senilai Rp1,2 Miliar
Pimpinan KPK Ungkap Soal Ego Penegak Hukum: Jika Kami Tangkap Jaksa tiba-tiba Kejaksaan Tutup Pintu