androidvodic.com

Solidaritas Keluarga Besar Sulsel Tolak Vonis Mati Ferdy Sambo - News

Laporan Wartawan News, Ilham Rian Pratama

News, JAKARTA - Solidaritas Keluarga Besar Sulawesi Selatan menolak hukuman mati yang dijatuhkan terhadap mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana atas Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Ketua Yayasan Keturunan Tomanurung Sulsel Annar Salahudin Sampetoding menyebut hukuman tersebut berlebihan.

“Kami menganggap bahwa vonis mati terhadap saudara kami Ferdy Sambo sangatlah berlebihan. Bahwa betul beliau bersalah, tetapi apakah hukuman mati adalah vonis yang tepat?” kata Annar saat jumpa pers, di Jakarta, Rabu (15/3/2023).

Menurut Annar, vonis mati itu mengenyampingkan aspek di pengadilan dan semata-mata hanya untuk memenuhi keinginan segelintir masyarakat.

“Tampakya hukuman yang diberikan lebih karena untuk memenuhi keinginan masarakat tertentu semata dan bukan atas dasar keadilan yang substantif dengan mempertimbangkan aspek-aspek yang muncul di persidangan,” ujarnya.

Dia optimistis perlakuan Sambo terhadap Brigadir J ialah untuk membela harkat dan martabat keluarganya.

“Kami meyakini saudara kami Ferdy Sambo semata-mata hanya ingin membela harkat dan martabat pribadi keluarganya yaitu Siri Na Pacce,” katanya.

Oleh karena itu mereka pun mendesak hakim di tingkat banding untuk membatalkan hukuman mati terhadap Sambo.

Mereka pun menyentil Menko Polhukam Mahfud MD yang mereka anggap kerap berbicara tidak sepatutnya. Sehingga, menjadikan pemberitaan menjadi liar.

“Kami juga ingatkan yang terhormat Bapak Mahfud MD yang sejak awal berbicara bahkan di luar kepantasan atau kepatutan, sehingga pemberitaannya menjadi liar dan banyak yang tidak bisa dipertanggung jawabkan,” ucapnya.

Diberitakan, Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf diproses hukum atas kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

Sambo telah divonis dengan pidana mati. Sementara terdakwa lainnya, Putri divonis 20 tahun penjara, Ricky divonis dengan 13 tahun penjara dan Kuat divonis dengan 15 tahun penjara.

Sedangkan satu terdakwa lainnya, yakni Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E divonis dengan pidana 1,5 tahun penjara. Adapun perkara Richard telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah.

Baca juga: Morgan Simanjuntak, Hakim yang Vonis Mati Ferdy Sambo Dipromosikan jadi Hakim Tinggi: Terima Kasih

Sedangkan, perkara banding Sambo Cs kecuali Richard bakal divonis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 12 April 2023.

Pejabat Humas PT DKI Jakarta Binsar Pamopo Pakpahan menjelaskan perkara banding Sambo Cs telah diterima, diregister, dan ditangani oleh majelis hakim yang ditunjuk.

"Putusan akan dibacakan pada persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 12 April 2023 di ruang sidang pada gedung Pengadilan Tinggi Jakarta," kata Binsar dalam keterangannya, Rabu (8/3/2023).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat