androidvodic.com

Aset Tanah Terpidana Korupsi Jiwasraya Benny Tjokro di Parung Panjang Disita Kejaksaan - News

Laporan Wartawan News, Ashri Fadilla

News, JAKARTA - Kejaksaan Agung kembali menyita aset terpidana kasus korupsi Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro, Kamis (16/3/2023).

Aset yang telah disita Kejaksaan pada hari ini berupa 22 bidang tanah di Desa Pingku, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor.

Total luas lahan yang telah disita Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat yaitu 52,6 hektar atau 526.012 meter persegi.

Setelah disita eksekusi, aset tersebut kemudian dititipkan kepada Camat Parung Panjang.

Selanjutnya, aset lahan tersebut ditempatkan di bawah pengawasan atau pengelolaan penerima benda sitaan di Kantor Kecamatan Parung Panjang.

"Guna mendapatkan perawatan khusus," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangan resminya, Kamis (16/3/2023).

Selain lahan, Kejaksaan Agung juga telah melakukan sita eksekusi terhadap aset Benny Tjokro berupa saham PT Mandiri Mega Jaya pada PT Putra Asih Laksana senilai Rp 96 miliar.

Baca juga: Buntut Kasus Jiwasraya, Kejaksaan Agung Sita 67 Hektar Lahan Benny Tjokro di Parung Panjang Bogor

Kemudian penyitaan juga dilakukan terhadap beberapa dokumen yang terafiliasi dengan Benny Tjokro.

Dokumen-dokumen tersebut yaitu:

• Asli Surat Kolektip Saham Nomor 0000001SKSPAL PT Putra Asih Laksana tanggal 5 Agustus 2015;

• Asli Daftar Pemegang Saham PT Putra Asih Laksana tanggal 10 Februari 2023;

• Fotocopy Akta Pendirian Nomor 33 tanggal 31 Juli 2012 PT Mandiri Mega Jaya;

Baca juga: Benny Tjokro Divonis Nihil Majelis Hakim Tipikor, Kejaksaan Agung Segera Layangkan Memori Banding

• Fotocopy Akta Pendirian Nomor 27 tanggal 16 Januari 1986;

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat