Kajati DKI Jakarta: Sidang Kasus Mario Aniaya David Diperkirakan Akhir Maret atau Awal April 2023 - News
News - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta, Reda Manthovani memperkirakan persidangan perkara penganiayaan Mario Dandy Satriyo dengan korban David Ozora akan digelar akhir Maret 2023 atau awal April 2023.
Reda mengungkapkan hingga saat ini, berkas perkara baru diterima Kajati DKI Jakarta.
Namun ia menjelaskan lantaran kasus ada melibatkan anak di bawah umur, Reda mengatakan batas mempelajari perkara penganiayaan ini membutuhkan waktu tujuh hari.
Lalu, jika berkas perkara sudah dinyatakan lengkap atau P21, maka sidang dapat segera digelar.
"Tujuh hari (mempelajari perkara) selesai, misalkan surat sudah lengkap, P21, bisa jalan (sidang)."
"Ya kalau diperkirakan ini, tahap duanya bulan akhir Maret atau awal April, sudah bisa ini," jelasnya usai menjenguk David di RS Mayapada, Kamis (16/3/2023) dikutip dari YouTube Kompas TV.
Baca juga: APA Ternyata Tak Kenal Pacar Mario Dandy, Bantah Laporkan Perbuatan Tak Menyenangkan David
Lebih lanjut, setelah mengetahui kondisi David, Reda mengatakan akan memengaruhi tuntutan kepada terdakwa oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Selain tuntutan pidana, tuntutan lain yang diperkirakan akan dilayangkan JPU kepada terdakwa yaitu restitusi atau ganti rugi terhadap korban atau keluarganya.
"Itu kami kemungkinan akan menuntut minimal restitusi, hak-haknya korban ini seperti pembiayaan atau ganti rugi seperti materil atau imateril seperti selain pemidanaan," kata Reda.
Sebelum mengakhiri konferensi pers, Reda pun membeberkan JPU yang akan menangani persidangan perkara ini adalah spesialis penanganan hukum terhadap anak.
![Tersangka Mario Dandy Satriyo menghadiri rekonstruksi penganiayaan David Ozora di Perumahan Green Permata, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023). Sebanyak 40 adegan dilakukan pada rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap Christalino David Ozora. Rekonstruksi ini digelar untuk mencocokkan alat bukti yang dikantongi penyidik dengan keterangan saksi hingga tersangka. Tribunnews/Jeprima](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/rekonstruksi-penganiayaan-david-ozora_20230310_194301.jpg)
Sebelumnya, penganiayaan oleh Mario Dandy Satriyo terhadap David Ozora terjadi pada 20 Februari 2023 di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Tiga hari berselang, Mario Dandy beserta rekannya, Shane Lukas ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Selatan.
Baca juga: Polisi: Pemeriksaan Mario dan Shane oleh Apsifor Bisa Ketahui Niat Tersangka Lakukan Penganiayaan
Kemudian, kasus ini pun kini ditangani oleh Polda Metro Jaya.
Lalu saat konferensi pers pada 2 Maret 2023, Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengumumkan saksi AGH (15) berubah statusnya dari anak yang berhadapan dengan hukum menjadi anak yang berkonflik dengan hukum.
Terkini Lainnya
Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja
Kajati DKI Jakarta memperkirakan sidang kasus penganiayaan oleh Mario Dandy terhadap David akan digelar akhir Maret atau awal April.
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
Beragam Respons Terkait Jamaah Islamiyah yang Membubarkan Diri
Cuaca Hari Ini - BMKG: Banten dan 26 Wilayah Potensi Hujan Deras pada 6 Juli 2024
Jadi Ketua Umum IKA PPM 2024-2027, Ini yang Bakal Dilakukan David Chandrawan di 100 Hari Pertama
6 Poin Pleidoi SYL: Mengaku Dizalimi, Minta Dibebaskan hingga Curhat Sempat Terindikasi Kanker
Kapolda Metro Ungkap Masalah dalam Pemberantasan Judi Online: Banyak Server Website di Luar Negeri