Kompolnas Dukung Langkah Polri Hentikan Penerbitan Pelat Nomor Kendaraan RF - News
Laporan Wartawan News, Fransiskus Adhiyuda
News, JAKARTA - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendukung langkah Polri menghentikan penerbitan atau perpanjangan pelat nomor RF, jika lebih banyak mudharatnya.
Saat ini, Kompolnas sendiri sedang memantau langsung ke Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas) Polri.
“Apabila lebih banyak mudharatnya dengan pelat nopol khusus tersebut di lapangan, maka sepatutnya dipertimbangkan untuk dihentikan saja,” kata Anggota Kompolnas Yusuf Warsyim saat dikonfirmasi, Kamis (16/3/2023).
Namun, kata Yusuf, apabila ada kebutuhan terhadap pelat nopol khusus tersebut untuk kepentingan tugas anggota dan peruntukan penyelenggaran negara lain, maka diperlukan pengaturan secara ketat dan pengawasan yang kuat.
Hal itu perlu dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan atau penyimpangan dalam penggunaan yang tidak sesuai kepentingan.
“Kompolnas akan memberikan masukan yang tepat,” ucap Yusuf.
Baca juga: Kompolnas Soroti Lapas Over Kapasitas Karena Pengguna Narkoba: Tak Ada Anggaran Rehabilitasi
Lebih lanjut, dia mengatakan akan bertemu dan melakukan koordinasi dengan Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi.
Pertemuan itu dalam rangka meminta informasi terkait dengan lalu lintas.
Termasuk, salah satunya kebijakan penerbitan dan penggunaan nopol khusus seperti berkode RF dan lainnya.
“Hal-hal yang sangat penting lagi terkait penerapan ETLE,” kata Yusuf.
Baca juga: Kompolnas Yakin Bharada E Aman jika Kembali ke Polri: Solidaritas Brimob Sangat Tinggi
Sebelumnya, Korlantas Polri memastikan penerbitan pelat nomor kendaraan berakhiran RF baik baru maupun perpanjangan akan diberhentikan per 10 Oktober 2023 mendatang.
Penghentian penerbitan ini dilakukan sebagai langkah penertiban atas maraknya penyalahgunaan pelat nomor RF. Selanjutnya, Korlantas Polri juga bakal menyiapkan kode baru untuk pelat khusus atau rahasia itu.
Terkini Lainnya
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendukung langkah Polri menghentikan penerbitan atau perpanjangan pelat nomor RF, jika lebih banyak mudharatnya
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiwo Serahkan Program Sosial BI ke PMI Jakarta Utara
BERITA REKOMENDASI
Mulai Juni 2025, SIM Indonesia Berlaku di 8 Negara, Ini Daftarnya
BERITA TERKINI
berita POPULER
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiwo Serahkan Program Sosial BI ke PMI Jakarta Utara
Ikatan Alumni UII Gelar Nobar Film Alkostar, Mahfud MD Bicarakan Konsep Sukma Hukum
Tenaga Ahli Utama KSP Sebut Moderasi Beragama Jadi Modal Indonesia dalam Urusan Diplomasi
Eks Menlu RI Tegaskan Pendidikan jadi Cara Tangkal Pengaruh Radikalisme di Indonesia
SYL Sebut 3 Kali Nama Surya Paloh Dalam Pembelaannya: Hormat Ku Buat Abang Ku