Kejaksaan Tutup Peluang Restorative Justice AG Jika Terbukti Provokasi Mario Dandy - News
Laporan Wartawan News, Ashri Fadilla
News, JAKARTA - Nasib AG (15), anak berkonflik dengan hukum bakal ditentukan dari hasil penelitian berkas pekara oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Kini jaksa yang ditugaskan masih meneliti berkas perkara AG yang juga merupakan kekasih Mario Dandy (20), anak eks Ditjen Pajak Kemenkeu.
Dari hasil penelitian berkas nanti, Kejaksaan akan menilai apakah AG berperan signifikan dalam perkara penganiayaan anak petinggi GP Ansor bernama David Ozora (17).
Jika hasil penelitian berkas perkara menyimpulkan AG bukan penyebab penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy, maka Kejaksaan membuka peluang restorative justice (RJ).
"Itu tergantung penelitian berkas perkara. Kalau memang pengendali kejahatannya bukan dia kan ya bisa (restorative justice)," ujar Kepala Kejaksaan Tingi (Kajati) DKI Jakarta, Reda Manthovani saat dihubungi pada Jumat (17/3/2023).
Namun ditekankan Reda bahwa RJ hanya bisa terwujud saat ada persetujuan dari pihak korban, yang dalam hal ini David Ozora atau diwakili keluarganya.
"Restorative justice hanya dapat dilaksanakan apabila ada pemberian maaf oleh korban atau keluarga," katanya.
Baca juga: Berkas Perkara Kekasih Mario Dandy Diterima, Kejaksaan Kebut Penelitian Hingga Pekan Depan
Adapun jika hasil penelitian berkas menunjukkan AG berperan signifikan hingga menyebabkan penganiayaan, maka dipastikan perkaranya akan terus berlanjut hingga persidangan.
"Kalau memang ternyata kompornya, pelaku utamanya si AG, waduh itu enggak bisa (restorative justice) sama sekali walaupun dia anak," kata Reda.
Karena bergantung pada hasil penelitian berkas perkara, Reda menegaskan bahwa Kejaksaan hingga kini belum menawarkan RJ kepada keluarga David dan AG.
Pun saat menjenguk David dan bertemu keluarganya di Rumah Sakit Mayapada pada Kamis (16/3/2023), Reda mengaku belum menawarkan opsi RJ.
"Walaupun saya datang ke bapaknya, saya belum pernah menawarkan," ujarnya.
Terkini Lainnya
Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja
Kini jaksa yang ditugaskan masih meneliti berkas perkara AG yang juga merupakan kekasih Mario Dandy (20), anak eks Ditjen Pajak Kemenkeu.
Pegi Setiawan Tak Langsung Bebas, Pengacara Sebut Polda Jabar Masih Lakukan Gelar Perkara
Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
Prakiraan Cuaca Selasa, 9 Juli 2024: Jakarta Pusat Cerah, Padang Hujan Petir
Kubu Pegi Setiawan Desak Kapolri Copot Kapolda dan Dirreskrimum Polda Jabar
2 Poin Pernyataan Terbaru Polda Jabar setelah Praperadilan Pegi Setiawan Dikabulkan
Cuaca Besok - BMKG: Banten dan 21 Wilayah Potensi Hujan Deras pada 9 Juli 2024
Susno Duadji Puji Hakim Eman Sulaeman yang Bebaskan Pegi Setiawan: Tak Terpengaruh Tekanan Kekuasaan