androidvodic.com

Berkas Perkara Kekasih Mario Dandy Diterima, Kejaksaan Kebut Penelitian Hingga Pekan Depan - News

News, JAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah menerima berkas perkara anak berkonflik dengan hukum berinisial AG (15).

Berkas perkara itu diterima Kejati DKI Jakarta pekan ini.

"Masuknya setahu saya masih minggu ini. Senin kalau enggak salah," ujar Kepala Kejaksaan Tingi (Kajati) DKI Jakarta, Reda Manthovani saat dihubungi pada Jumat (17/3/2023).

Nantinya tim yang ditugaskan akan meneliti berkas tersebut selama tujuh hari, sesuai ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Tenggat waktu tersebut berbeda dengan perkara orang dewasa yang maksimumnya diteliti oleh jaksa selama 14 hari.

"Biasanya normalnya orang dewasa itu 14 hari. Tapi kita dikasih waktu neliti tujuh hari. Jadi korting-korting semua ini kalau berkas perkara anak," ujar Reda.

Oleh sebab itu, Kejaksaan tengah mengebut penelitian berkas perkara AG agar selesai pekan depan. Disanalah jaksa akan menentukan apakah perkara AG sudah layak dilimpahkan ke pengadilan atau belum.

"Jadi minggu depannya nanti kan tim dari JPU," katanya.

Sebagaimana diketahui, AG terseret kasus penganiayaan anak petinggi GP Ansor bernama David Ozora (17).

Dirinya terjerat hukum bersama kekasihnya yang merupakan anak eks pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan bernama Mario Dandy (20) dan temannya Shane Lukas (19).

Baca juga: Polda Metro Proses Laporan Amanda ke Mario soal Tudingan Pembisik hingga Berujung Penganiayaan

Untuk dua tersangka tersebut, pihak Kejaksaan mengaku belum menerima berkas perkara dari tim penyidik Polda Metro Jaya.

"Baru AG saja yang diterima (berkas perkaranya)," ujar Reda.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat