androidvodic.com

Komisi III DPR Bakal Tanya BIN Buntut Pelaporan Romo Paschal  - News

Laporan Wartawan News, Fersianus Waku

News, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan pihaknya akan menanyakan Badan Intelijen Negara (BIN) buntut kasus Ketua Komisi Keadilan dan Perdamaian Pastoral Migran dan Perantau (KKPPMP) Chrisanctus Paschalis Saturnus atau akrab disapa Romo Paschal.

Romo Paschal dipolisikan pejabat BIN Daerah Kepulauan Riau Bambang Panji Prianggoro ke Mapolda Kepulauan Riau pada tanggal 17 Januari 2023 lalu.

Laporan itu terkait aduan masyarakat yang disampaikan Romo Pascal ke 12 instansi, termasuk ke Kepala BIN Budi Gunawan.

"Walaupun BIN bukan mitra kami tapi dalam konteks penegakan hukum kami akan pertanyakan," kata Habiburokhman saat ditemui di Hotel Bidakara, Jakarta, Jumat (17/3/2023).

Baca juga: DPR Geram Dua Perwira Polri Divonis Bebas di Kasus Kanjuruhan: Tidak Tunjukkan Empati kepada Korban

Habiburokhman mengaku dirinya sudah mendapat laporan dari para aktivis terkait kasus tersebut.

Dia menyebut Komisi III akan berupaya mengundang Romo Paschal untuk rapat dengar pendapat umum (RDPU).

"Kami juga berupaya mengundang Romo tersebut untuk RDPU di komisi III, biasanya mereka yang aktif mengirim surat ke komisi III untuk RDPU," ujar Habiburokhman.

Habiburokhman menuturkan pihaknya menyerahkan kepada pihak Romo Paschal untuk mengajukan permohonan RDPU.

"Kalau enggak ya kami akan cari jalurnya juga ke beliau. Saya akan usulkan untuk diterima di komisi III untuk RDPU," ucapnya.

Wakil Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Daerah Kepulauan Riau, Bambang Panji Prianggodo sebelumnya melaporkan Ketua Komisi Keadilan Perdamaian Pastoral Migran dan Perantau (KKPPMP) berinisial RP ke Polda Kepri, Senin (6/2/2023) malam.

Laporan tersebut dilakukan setelah RP diduga melakukan tuduhan penyebaran berita bohong terkait Pekerjaan Migran Indonesia (PMI) di Kepulauan Riau.

"Kami telah melaporkan seorang tokoh berinisial RP ke  Polda Kepri. Klien kami telah memberikan keterangan ke Subnit 3  Polda Kepri selama 10 jam," sebut pengacara Bambang, Ade Darmawan kepada TribunBatam.id, Selasa (7/2/2023).

Dikatakannya, laporkan tersebut terkait penyebaran berita bohong, yakni junto 310 dan 311 tentang pencemaran nama baik dan fitnah.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat