Dewas KPK dan Inspektorat Bakal Usut Gaya Hedon Istri Brigjen Endar Priantoro - News
Laporan Wartawan News, Ilham Rian Pratama
News, JAKARTA - Dugaan gaya hedon istri Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brigadir Jenderal Polisi Endar Priantoro jadi sorotan.
Dewan Pengawas dan Inspektorat KPK pun turun tangan untuk mengklarifikasi Brigjen Endar terkait dugaan gaya hidup mewah sang istri.
"Perlu kami sampaikan, tentu, kami dari KPK melalui Inspektorat akan segera melakukan klarifikasi atas LHKPN dari yang bersangkutan, sekaligus juga berkoordinasi dengan Dewan Pengawas KPK, untuk menelaah ada tidaknya pelanggaran kode etik dalam aktivitas dan kegiatan sebagaimana tersebut di dalam media sosial dimaksud," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Sabtu (18/3/2023).
Ali memastikan Dewas KPK akan bekerja sesuai dengan kewenangannya.
Berdasarkan UU KPK, Dewas KPK mempunyai kewenangan untuk memeriksa dugaan pelanggaran kode etik pegawai.
Lembaga pengawas ini bakal memanggil Endar Priantoro dan sejumlah pihak terkait lainnya.
Baca juga: Bandingkan Gaya Mewah Istri Brigjen Endar & Pejabat BPN: Tas Setengah Miliar hingga Naik Helikopter
"Saya kira teman-teman sudah tahu dan pahami apa yang menjadi tugas atau fungsi dari Dewan Pengawas sebagaimana Undang-undang KPK," kata Ali.
Dugaan gaya hidup mewah dari sosok yang diduga istri Endar itu diunggah akun media sosial TikTok @perusakhedon.
Dalam postingan itu memuat kumpulan foto yang diduga istri Endar saat sedang berlibur ke luar negeri.
Selain itu, terdapat juga foto berlatar belakang helikopter sewaan.
Ada pula yang memperlihatkan perempuan tersebut memakai kaus bermerek Kenzo dan topi Gucci.
Respons Polri
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, mengingatkan ke jajarannya untuk tidak menampilkan gaya hidup mewah.
"Telah berkali-kali untuk menjaga disiplin anggota, untuk menjaga agar anggota tidak bergaya hidup hedon dalam hal ini Divisi Humas telah mengeluarkan Pensat (penerangan satuan) pada jajarannya," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (16/3/2023).
Ditekankan Ramadhan, aturan ini juga berlaku terhadap anggota Polri beserta istri dan keluarganya.
Sanksi pun menanti bagi mereka yang masih nekat melanggar.
Terkini Lainnya
Gaya Hidup Pejabat
Dewan Pengawas dan Inspektorat KPK pun turun tangan untuk mengklarifikasi Brigjen Endar terkait dugaan gaya hidup mewah sang istri.
Kapolda Metro Ungkap Masalah dalam Pemberantasan Judi Online: Banyak Server Website di Luar Negeri
Gaya Hidup Pejabat
BERITA REKOMENDASI
Hakim Tolak Eksepsi Mantan Kepala Bea Cukai Makassar
BERITA TERKINI
berita POPULER
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiwo Serahkan Program Sosial BI ke PMI Jakarta Utara
Ikatan Alumni UII Gelar Nobar Film Alkostar, Mahfud MD Bicarakan Konsep Sukma Hukum
Tenaga Ahli Utama KSP Sebut Moderasi Beragama Jadi Modal Indonesia dalam Urusan Diplomasi
Eks Menlu RI Tegaskan Pendidikan jadi Cara Tangkal Pengaruh Radikalisme di Indonesia
SYL Sebut 3 Kali Nama Surya Paloh Dalam Pembelaannya: Hormat Ku Buat Abang Ku