androidvodic.com

Kejaksaan Agung akan Ajukan Kasasi soal Vonis Bebas Dua Polisi dalam Perkara Tragedi Kanjuruhan - News

Laporan Wartawan News, Abdi Ryanda Shakti

News, JAKARTA - Kejaksaan Agung RI memastikan jaksa penuntut umum (JPU) akan mengajukan kasasi dalam perkara tragedi Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.

Kasasi akan dilakukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) soal vonis bebas dua perwira polisi oleh pengadilan dalam kasus tersebut

"Jaksa penuntut umum menyatakan upaya hukum kasasi," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Sabtu (18/3/2023).

Sementara itu, Ketut mengatakan pihaknya masih mempelajari lebih lanjut terkait vonis tiga terdakwa lainnya yakni Abdul Haris, Suko Sutrisno dan Hasdarnawan yang hanya 1,5 tahun.

"Jaksa penuntut umum akan mempelajari lebih lanjut atas putusan lengkap terkait dengan fakta hukum dan pertimbangan hukum yang diterapkan dalam perkara tersebut," tuturnya.

Baca juga: Dua Polisi Divonis Bebas, Keluarga Korban Kanjuruhan Sakit Hati: Hukum Seakan Dibuat Guyonan

Hakim PN Surabaya Vonis Bebas Dua Polisi Terdakwa Kanjuruhan

Sebagai informasi, pada Kamis (16/3/2023) Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya membacakan vonis terhadap tiga polisi terdakwa tragedi Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022 yang menewaskan ratusan jiwa.

Dua di antara mereka yakni Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan AKP Bambang Sidik Achmadi divonis bebas.

Sedangkan satu lagi yakni AKP Hasdarmawan dihukum 1,5 tahun penjara.

Bambang merupakan salah satu polisi yang didakwa memerintahkan penembakan gas air mata ke arah tribun suporter Arema Malang di Stadion Kanjuruhan.

Dalam pertimbangannya Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya mengatakan tembakan gas air mata yang ditembakkan para personel Samapta Polres Malang hanya mengarah ke tengah lapangan.

"Menimbang memperhatikan fakta penembakan gas air mata yang dilakukan anggota Samapta dalam komando terdakwa Bambang saat itu asap yang dihasilkan tembakan gas air kata pasukan terdorong angin ke arah selatan menuju ke tengah lapangan," kata Bambang, saat membacakan putusan hari ini.

Setelahnya, asap tersebut mengarah ke pinggir lapangan. Namun sebelum sampai ke tribun, asap itu tertiup angin menuju atas.

Baca juga: Dua Terdakwa Kasus Kanjuruhan Divonis Bebas, Keluarga Korban Kecewa: Hukum Dibuat Seperti Guyonan

"Dan ketika asap sampai di pinggir lapangan sudah tertiup angin ke atas dan tidak pernah sampai ke tribune selatan," katanya.

Artinya, kata majelis hakim, yang bersangkutan tidak memerintahkan jajarannya menembakkan gas air mata ke arah tribun.

Ketika gas air mata ditembakkan ke area gawang sebelah utara, asapnya pun mengarah ke sisi lapangan sebelah selatan dan tidak menuju area tribun penonton.

Sehingga, menurut Hakim, unsur kealpaan terdakwa sebagaimana dakwaan kumulatif jaksa, yakni Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) dan Pasal 360 ayat (2) KUHP, tidak terbukti.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat