androidvodic.com

Cerita Keluarga di Jakarta Selatan Ini yang Berhasil Pertahankan Lahan dari Cengkeraman Mafia Tanah - News

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

News, JAKARTA - Rasa bahagia bercampur haru dirasakan keluarga Haji Nimun yang berhasil pertahankan sebidang tanah di tepi Kali Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Sebagai informasi, Keluarga Haji Nimun yang sebagai ahli waris memenangkan gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Awalnya, keluarga besar Haji Nimun meradang sesuai tanah adat miliknya seluas 4.464 meter persegi diakui dan dicolek mafia tanah.

Tanah dengan nilai Rp44 miliar tersebut merupakan milik keluarga ahli waris Haji Nimun, yang mana dipermainkan oleh oknum kantor pemerintahan, 2019 silam.

Pihak keluarga mengatakan bahwa tidak pernah ada proses jual-beli atas tanah tersebut, sehingga akhirnya mengunggat perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Akhirnya, lewat putusan nomor 743/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Sel dan surat keterangan inkrah nomor W10.U3/2420/HK.02/2/2023, PN Jaksel menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum atas sertifikat hak milik (SHM) nomor 11142/Bintaro/2019 atas nama OR dan BT.

Pengadilan menyatakan tanah seluas 4.464 meter persegi dengan senilai Rp 44 miliar yang berasal persil 101 dan girik 1340 adalah milik ahli waris Haji Nimun Bin Haji Midan yang tidak pernah diperjual belikan.

Baca juga: Menteri ATR/BPN Sebut Mafia Tanah Tidak Bekerja Sendiri, Sasar Tanah yang Sedang Bersengketa

"Majelis hakim dalam pertimbangan hukumnya menyatakan SHM nomor 11142/Bintaro/2019 diperoleh dari data yuridis yang tidak benar melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang tidak melibatkan perangkat RT dan RW," kata kuasa hukum ahli waris, Odie Hudiyanto, di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/3/2023).

Putusan yang bersifat inkrah yang keluar pada 21 Februari itu membuat keluarga ahli waris Haji Nimun lega.

Sebab, tanah yang kemungkinan akan terdampak proyek normalisasi kali Pesanggrahan itu tak jadi dikuasai orang lain.

Dugaan keterlibatan mafia tanah yang mengambil alih tanah milik Haji Nimun terungkap ketika Kelurahan Bintaro melakukan sosialisasi kepada warga yang terkena proyek normalisasi kali Pesanggrahan pada tahun 2019.

"Ahli waris Haji Nimun sangat terkejut karena tidak ada namanya dalam daftar warga yang tanahnya terkena pelebaran Kali Pesanggrahan," ungkap Odie.

Keluarga Haji Nimun sempat diundang oleh pihak Kelurahan Bintaro yang menjelaskan bahwa pemilik tanah yang terkena pelebaran Kali Pesanggrahan adalah OR dan BT.

Namun, ahli waris merasa tidak pernah menjual tanah itu kepada orang lain.

Pihak keluarga merasa heran tanah yang masih berupa girik itu bisa berpindah tangan ke orang lain dengan status Sertifikat Hak Milik (SHM).

"Akibat Protes ahli waris Haji Nimun tidak digubris oleh Kelurahan Bintaro maka diadakan pertemuan mediasi pada tanggal 10 November 2020 di Kantor Kecamatan Pesanggarahan yang dihadiri oleh Camat Pesanggrahan, Lurah Bintaro, Ketua RT, Ketua RW, Polsek Pesanggrahan, BPN Jakarta Selatan, Dinas Sumber Daya Air (SDA) Provinsi DKI Jakarta, ahli waris Haji Nimun serta keluarga OR dan BT," ujar Odie.

"Aneh saja kenapa tiba-tiba muncul sertifikat yang dibuat atas nama OR dan BT, padahal dari ahli waris tidak pernah merasa diperjual belikan," tambahnya.

Artikel ini tayang di Menang Gugatan, Keluarga Haji Nimun Lega Bisa Pertahankan Tanah Rp 44 M di Pinggir Kali Pesanggrahan

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat