androidvodic.com

Keluarga David Ozora Beri Tanggapan soal Berkas AG Dinyatakan Lengkap dan Siap Disidangkan - News

News - Berkas perkara pelaku anak yang berkonflik dengan hukum dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17), AG (15), telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (21/3/2023).

Keluarga David pun memberikan tanggapannya setelah berkas perkara AG kini dinyatakan lengkap dan akan segera berlanjut ke proses persidangan.

Kuasa Hukum Keluarga David, Melissa Anggraeni, mengatakan pihak keluarga mengapresiasi Kejaksaan yang telah cepat dalam melakukan proses penelitian berkas perkara AG ini.

Sehingga, selanjutnya bisa segera dilakukan penyusunan dakwaan dan penggalian fakta-fakta di persidangan.

"Seperti yang kita ketahui bersama, hari ini sudah lengkap berkasnya AG, anak yang berkonflik dengan hukum ini lalu dilimpahkan ke Kejaksaan."

"Kami mengapresiasi kepada Kejati, karena cepat dalam melakukan proses penelitian berkas, sehingga sempurna hari ini untuk kemudian menyusun dakwaan dan mulai menggali fakta-fakta di persidangan," kata Melissa dalam tayangan Program 'Kompas Petang' Kompas TV, Selasa.

Baca juga: AG Segera Jalani Persidangan, Lebih Dulu Ketimbang Mario Dandy dan Shane, Sidang Digelar Tertutup

Lebih lanjut, Melissa menuturkan, terkait AG, keluarga David akan menghargai seluruh prosedur hukum yang telah diatur dalam sistem Peradilan Anak.

Namun Melissa menekankan, yang berstatus anak dalam kasus ini bukan hanya AG, tapi David juga.

"Terkait anak pelaku AG ini kami akan menghargai proses hukum sesuai dengan prosedur yang sudah diatur melalui sistem Peradilan Anak."

Baca juga: Tak Ada Diversi untuk AG, Keluarga David Tutup Rapat Pintu Damai, Proses Hukum Tetap Jalan

"Tetapi, yang perlu diingat yang anak bukan hanya pelaku, tapi korban David juga seorang anak," terang Melissa.

Melissa menyebut persidangan AG nantinya akan dilakukan secara tertutup karena status anak AG.

Namun, pihaknya telah meminta kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) agar bisa mengikuti semua proses persidangan AG.

"Kemudian pada prosedur anak kita ketahui nanti akan dilakukan secara tertutup. Tadi siang kami sudah sampaikan juga ke LPSK terkait dengan pemenuhan prosedur."

"Sehingga nanti kami bisa mengikuti semua proses pembuktian di persidangan nanti," imbuh Melissa.

Baca juga: Berkas Lengkap atau P21, AG Diserahkan ke Kejari Jakarta Selatan

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat