androidvodic.com

Berkas Lengkap atau P21, AG Diserahkan ke Kejari Jakarta Selatan - News

News - Anak yang berkonflik dengan hukum dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora, AG (15) telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan pada Selasa (21/3/2023).

Berdasarkan keterangan dari jurnalis Kompas TV, Renata Panggalo, AG tiba di Kejari Jakarta Selatan sekira pukul 12.30 WIB.

Penyerahan AG ke Kejari Jakarta Selatan lantaran berkas dinyatakan lengkap atau P21.

Setibanya di Kejari Jakarta Selatan, AG langsung dikawal oleh beberapa penyidik untuk masuk ke dalam gedung.

Masih menurut tayangan di YouTube Kompas TV, AG tampak menutupi wajahnya dengan menggunakan jaket berwarna abu-abu yang ia pakai.

"Untuk penyerahan tahap dua kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," kata Panggalo.

Baca juga: AG Pacar Mario Dandy Masih Didampingi Psikolog Jelang Jalani Sidang Kasus Penganiayaan

Selain itu, Panggalo mengatakan ada tiga penyidik dari Polda Metro Jaya yang membawa sejumlah kardus dan diduga berisi berkas terkait kasus ini.

Setelahpenyerahan AGH kepada Kejari Jakarta Selatan, Panggalo mengungkapkan kemungkinan tahap selanjutnya adalah digelarnya persidangan.

Namun, lanjutnya, belum diketahui jadwal persidangan terhadap AG terkait kasus ini.

"Memang ini informasinya (persidangan) belum diketahui dan akan kami terus gali kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," kata Panggalo.

Lebih lanjut, Panggalo mengatakan saat persidangan, AGH akan didampingi dari Badan Permasyarakatan lantaran yang bersangkutan masih di bawah umur.

Selain itu, persidangan terhadap AG juga akan digelar secara tertutup sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.

Sebelumnya, tersangka dalam kasus penganiayaan David telah ditetapkan yaitu Mario Dandy dan Shane Lukas.

Pada perkembangannya, saksi lain yaitu AGH juga mengalami perubahan status dari anak yang berhadapan dengan hukum menjadi anak yang berkonflik dalam hukum.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat