androidvodic.com

Pengamat: Kalau Tak Lagi Punya Integritas Guntur Hamzah Harusnya Diberhentikan Jadi Hakim Konstitusi - News

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

News, JAKARTA - Pengamat hukum tata negara Feri Amsari menyebutkan hakim konstitusi Guntur Hamzah yang terbukti mengubah substansi putusan sidang Mahkamah Konstitusi (MK) harusnya diberhentikan.

Mengacu pada Pasal 15 Undang-Undang (UU) MK syarat menjadi hakim konstitusi haruslah berintegritas.

Tindakan Guntur Hamzah, berdasarkan hasil pemeriksaan dan kesimpulan putusan Mahkamah Konstitusi Majelis Kehormatan (MKMK) dinyatakan telah melanggar prinsip integritas yang jadi poin penting kode etik hakim konstitusi.

"Artinya kalau tidak lagi memiliki integritas tidak boleh jadi hakim. Harusnya memang pemberhentian," kata Feri saat dihubungi Tribunnews, Selasa (21/3/2023).

Baca juga: Berikut Pertimbangan Majelis Kehormatan MK Hanya Beri Teguran Tertulis Kepada Guntur Hamzah

Namun seperti diketahui sebagaimana pembacaan putusan Senin (20/3/2023) oleh Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna, Guntur Hamzah diberikan sanski berupa teguran tertulis.

Padahal, lanjut Feri, MKMK menyadari telah terjadi pelanggaran integritas. Namun, di satu sisi, hal ini sudah bisa diduga oleh Feri.

Sebab ia melihat anggota MKMK, meski terdiri dari sosok berintegritas dan punya pengetahuan luas soal bagaimana beracara di MK, para anggota ini punya kaitan batin dengan MK.

"(MKMK) sulit melihat lebih netral dalam perkara ini sehingga putusannya betul-betul dirasakan adil oleh publik," tegas Feri.

Ada tiga orang yang ditugasi untuk bertugas di dalam MKMK, yaitu I Dewa Gede Palguna selaku ketua yang mewakilkan unsur tokoh masyarakat, Enny Nurbaningsih yang mewakilkan unsur hakim konstitusi aktif, dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Sudjito yang mewakilkan unsur akademisi.

Dalam putusannya MKMK menyatakan hakim konstitusi Guntur Hamzah sebagai pelaku yang mengubah substansi putusan sidang ihwal pencopotan hakim Aswanto.

Baca juga: Guntur Hamzah Terbukti Ubah Substansi Putusan Sidang, Zico Leonard: DPR Harusnya Malu

Atas hal ini MKMK pun menjatuhi Guntur Hamzah sanksi teguran tertulis.

"Menjatuhkan sanksi teguran tertulis kepada hakim terduga," kata Palguna.

Sebagai informasi Pasal 41 Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2023 ada tiga sanksi pelanggaran yang dapat diberikan oleh MKMK terhadap pelaku.

Yakni teguran lisan, teguran tertulis, atau pemberhentian tidak dengan hormat.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat